Perpres Kebijakan Mobil Listrik Diteken Presiden Jokowi
Jumat, 9 Agustus 2019 06:30 WIB
Pemerintah menerbitkan aturan pemakaian dan pengembangan mobil listrik di Indonesia. Perpres telah ditandatangai Jokowi pada Senin, 5 Agustus 2019.
Pemerintah menerbitkan aturan pemakaian dan pengembangan mobil listrik di Indonesia. Kebijakan dibuat di Perpres yang telah ditandatangai Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin, 5 Agustus 2019. "Sudah sudah. Sudah saya tandatangan Senin pagi," kata Jokowi, usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN, di Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2019.