Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpres Kebijakan Mobil Listrik Diteken Presiden Jokowi

Jumat, 9 Agustus 2019 06:30 WIB

Iklan

Pemerintah menerbitkan aturan pemakaian dan pengembangan mobil listrik di Indonesia. Perpres telah ditandatangai Jokowi pada Senin, 5 Agustus 2019.

Pemerintah menerbitkan aturan pemakaian dan pengembangan mobil listrik di Indonesia. Kebijakan dibuat di Perpres yang telah ditandatangai Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin, 5 Agustus 2019. "Sudah sudah. Sudah saya tandatangan Senin pagi," kata Jokowi, usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN, di Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2019.