Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saat PSBB, Pergi Harus Punya Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta

Kamis, 21 Mei 2020 06:30 WIB

Iklan

Pemerintah daerah DKI Jakarta mengeluarkan peraturan bahwa warga harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk kota untuk pergi dan masuk ibu kota.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar masuk Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Menurut peraturan itu, warga harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) untuk bisa meninggalkan atau datang ke Jakarta.


Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada