Saat PSBB, Pergi Harus Punya Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta
Kamis, 21 Mei 2020 06:30 WIB
Pemerintah daerah DKI Jakarta mengeluarkan peraturan bahwa warga harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk kota untuk pergi dan masuk ibu kota.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Kamis, 21 Mei 2020 06:30 WIB
Pemerintah daerah DKI Jakarta mengeluarkan peraturan bahwa warga harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk kota untuk pergi dan masuk ibu kota.
Grafis Terkait
Grafis Lainnya
Siapa saja yang akan maju Pilkada Jakarta
5 hari lalu
Kronologi Kebakaran Gudang Peluru Kodam Jaya
24 hari lalu
Polemik Pencabutan KJMU oleh Pemprov DKI
48 hari lalu
Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024
49 hari lalu
Perundungan di Sekolah Internasional Serpong
22 Februari 2024
Rekayasa Lalu Lintas di Malam Tahun Baru 2024
30 Desember 2023