Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Modus Korupsi Dua Pejabat BPN, Ditaksir Mencapai 23 Miliar Rupiah

Minggu, 28 Maret 2021 06:30 WIB

Iklan

KPK menetapkan dua pejabat BPN menjadi tersangka penerima gratifikasi dan pencucian uang. Komisi menaksir jumlah korupsi hingga 23 miliar rupiah.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional menjadi tersangka penerima gratifikasi dan pencucian uang soal rekomendasi penerbitan Hak Guna Usaha di Kalimantan Barat. Mereka adalah Inspektur Wilayah I BPN Gusmin Tuarita dan Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo.