Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tetapkan Kepala Basarnas sebagai Tersangka Suap

Jumat, 28 Juli 2023 06:00 WIB

Iklan

Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap proyek. KPK menyebut Marsdya Henri menerima suap pengadaan proyek barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023 senilai Rp 88,3 miliar.

Respons Henri

Menanggapi itu, Henri mengaku menerima sangkaan komisi antirasuah tersebut dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saya terima dan akan saya pertanggung jawabkan kebijakan yang salah ini,” kata Henri saat dikonfirmasi Tempo, Kamis 27 Juli 2023.

Tersangka lain

Selain Henri, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain, di antaranya:

  1. Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto
  2. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (pemberi suap)
  3. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (pemberi suap)
  4. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil sebagai (pemberi suap) 

Dugaan korupsi tiga tender

  1. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar
  2. Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar
  3. Pengadaan ROV untuk Kapal Negara (KN) SAR Ganesha (multi years 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar

Istilah Dana Komando

Dalam kasus suap-menyuap ini, KPK menjelaskan ada istilah Dana Komando atau Dako sebagai kode yang digunakan dalam penyerahan uang untuk Marsekal Madya Henri Alfiandi.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO