Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tahan dan Tetapkan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LNG

Minggu, 24 September 2023 09:00 WIB

Iklan

Karen Agustiawan ditahan KPK karena diduga terlibat kasus korupsi LNG. Eks Direktur Utama Pertamina itu memberikan penjelasan soal perkara tersebut.

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa, 19 September 2023. Karen diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2021. 

Keterlibatan Karen
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, keterlibatan Karen bermula saat ia menjabat sebagai direktur utama Pertamina. Saat itu, Karen mengeluarkan kebijakan menjalin kerjasama dengan produsen LNG secara sepihak tanpa kajian dan analisis menyeluruh. Bahkan ia tidak melaporkan kerjasama ini pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. 

Kerjasama dilakukan dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya Corpus Christi LLC dari Amerika Serikat. Namun, LNG milik PT Pertamina yang dibeli dari Corpus Christi tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, terjadi suplai LNG berlebihan yang akhirnya harus dijual merugi di pasar internasional. 

“Perbuatan Karen Agustiawan yang menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” kata Firli.

Pembelaan Karen
Karen membantah keputusannya membeli LNG sebagai keputusan sepihak. Menurut dia, keputusan saat itu merupakan aksi korporasi berdasarkan Inpres dan Surat Unit Kerja Presiden 4 untuk memenuhi proyek strategi nasional. 

“Saya ingin menjelaskan aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikuti perintah jabatan saya berdasarkan Perpres 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional di mana gas harus 30 persen. Terus Inpres 1 tahun 2010 dan Inpres 14 tahun 2014,” katanya, Selasa, 19 September 2023.

Dia juga berkukuh bahwa kerugian dialami karena penurunan harga akibat pandemi 2020-2021. Dia juga menyebutkan bahwa Pertamina sebenarnya memiliki peluang untuk menjual LNG ke BIPI dan Trafigura pada 2018, namun hal ini tidak dilakukan. Karen juga menambahkan bahwa dari mulai pengiriman pertama pada 2009 hingga 2025, pembelian LNG malah memberikan untung Rp 1,6 triliun. 

Pembelaan Pengacara Karen
Pengacara Karen Agustiawan, Luhut MP Pangaribuan, juga menambahkan bahwa inti persoalan yang menimpa kliennya sebenarnya aksi korporasi dan menjalankan perintah jabatan.

"Jadi mestinya bukan sangkaan dan penahanan yang dilakukan, melainkan award karena sudah jalankan program strategis nasional,” ujar Luhut.

Tanggapan Pertamina
VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Santoso menyatakan pihaknya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Fadjar menambahkan, Pertamina mengedepankan asas praduga tidak bersalah pada setiap pejabat Pertamina yang diperiksa KPK. 

“Kami memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai peraturan berlaku di perusahaan,” ujar Fadjar.

Pernah Terjerat Korupsi BMG
Sebelumnya, pada 2018 lalu, Karen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Blok Basker Manta Gummy (BGM). Saat itu, dia dituduh mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi Blok BMG di Australia pada 2009, saat masih menjabat sebagai orang nomor satu di minyak dan gas negara tersebut. Karen juga dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina. Karen dinilai merugikan negara Rp 568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia. 

Meski sempat divonis 8 tahun penjara dan denda oleh Pengadilan Tipikor Negeri Jakarta, akhirnya ia bebas setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 2020. Hakim MA menilai bahwa apa yang dilakukan Karen adalah business judgement rule dan bukan merupakan tindak pidana meski menimbulkan kerugian bagi perseroan.