Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Rizieq Shihab, Dihukum dalam Dua Perkara dan Bebas dari Satu Tuntutan

Senin, 31 Mei 2021 05:00 WIB

Iklan

Majelis Hakim PN Jakarta Timur memaparkan vonis terhadap Rizieq Shihab terkait kerumunan. Majelis juga mengungkapkan faktor yang meringankan Rizieq.

Pada Kamis, 27 Mei 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar pembacaan vonis dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa atas perkara kerumunan di Megamendung dan kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab.