Sekolah Tatap Muka Mulai Diterapkan, Begini Mekanisme dan Syaratnya
Selasa, 31 Agustus 2021 05:30 WIB

Kawasan PPKM Level 1-3 diperkenankan menerapkan Sekolah Tatap Muka. Namun agar pembelajaran tatap muka dapat berlangsung, sekolah harus penuhi syarat.
Sejumlah daerah di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 diizinkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai Senin, 30 Agustus 2021.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan, vaksinasi Covid-19 menjadi syarat utama bagi para tenaga pendidik dan guru. “Yang boleh melakukan tatap muka adalah semua di PPKM 1 sampai 3. Itu boleh,” kata Nadiem Rabu, 25 Agustus 2021.
Begini mekanisme pelaksanaan PTM
- Durasi belajar maksimal 3 jam dalam satu hari.
- PTM berlangsung sekali dalam sepekan untuk satu jenjang kelas tertentu.
- Kapasitas siswa yang mengikuti PTM hanya 50 persen dari daya tampung kelas. Kecuali SLB dan PAUD, diizinkan 100 persen.
- Wajib diatur jarak antar siswa minimum 1,5 meter.
- Materi yang disampaikan hanya materi yang esensial.
- Tetap menggunakan masker, face shield dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Syarat sekolah bisa menggelar PTM
- Sekolah berada di kawasan dengan penerapan PPKM level 1-3.
- Tenaga pendidik sudah divaksinasi komplit.
- Peserta didik berusia 12 tahun ke atas dan juga diwajibkan mengikuti vaksinasi.
- Sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan.
Daftar wilayah yang diizinkan menggelar PTM terbatas
Jawa Tengah
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Demak
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Temanggung
Jawa Timur
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Nganjuk
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Sidoarjo
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
Jawa Barat
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Purwakarta
- Kota Banjar
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Karawang
- Kota Tasikmalaya
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
Banten
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
- Kota Cilegon
- Kota Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Tangerang
DKI Jakarta
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO