
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings. Ternyata, ada beberapa outlet Holywings yang belum memenuhi syarat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings. Setidaknya ada 12 outlet Holywing yang ditutup.
“Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Kepala Disparekaf DKI Jakarta, Andhika Permata.
Tidak Punya Izin Bar
Berdasarkan pada dokumen perizinan Online Single Submission Risk- Based Approach dan pemantauan di lokasi, ditemukan bahwa beberapa gerai Holywings di Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.
12 Outlet Holywings yang Ditutup
Satpol PP DKI yang bertugas melakukan penyegelan memasang spanduk dan stiker pada outlet-outlet Holywings tersebut.
- Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
- Holywings Kalideres,
- Holywings di Kelapa Gading Barat
- Tiger
- Dragon
- Holywings PIK
- Holywings Reserve Senayan
- Holywings Epicentrum
- Holywings Mega Kuningan
- Garrison
- Holywings Gunawarman, dan
- Vendetta Gatot Subroto.
Pelanggaran Lain
Menurut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, Holywings juga hanya melanggar ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Aturan yang dilanggar berupa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Kontroversi Promo Miras
Masalah Holywings mulai mengemuka berawal dari kasus dugaan penistaan agama pada promosi minuman keras bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria. Akibatnya, polisi menetapkan 6 tersangka. Keenamnya merupakan karyawan Holywings yang dianggap bertanggung jawab atas promosi tersebut.
INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN IMAM RIYADI