Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta Baru dalam Tragedi Kanjuruhan

Jumat, 14 Oktober 2022 12:00 WIB

Iklan

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF masih menelusuri penyebab terjadinya tragedi Kanjuruhan.

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF masih menelusuri penyebab terjadinya tragedi Kanjuruhan. Tim ini berencana menyerahkan hasil investigasinya ke Presiden Jokowi pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Dua Hal yang Disorot TGIPF:

  • Jadwal pertandingan
  • Pengerahan Satuan Polisi Huru-hara

Fakta-fakta baru yang dihimpun Tempo:

Gas Air Mata Kedaluarsa

Polri mengakui gas air mata yang digunakan dalam tragedi Kanjuruhan telah kedaluarsa. Namun, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengklaim, gas air mata yang telah kedaluarsa tidak berbahaya sehingga penyebab korban tewas bukan karena gas air mata, melainkan karena kekurangan oksigen. 

“Jadi kalau sudah expired justru kadarnya dia berkurang zat kimia, kemudian kemampuannya juga akan menurun,” kata Dedi.

Efek Samping Gas Air Mata 

Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto mengatakan, gas air mata bisa berdampak fatal bahkan kematian dalam kondisi tertentu dan terhadap komorbid paru. Apalagi jika gas air mata terhirup dengan konsentrasi tinggi dan dalam ruangan padat atau pada ruangan berventilasi buruk.

Baca selengkapnya:

Sejumlah Pendapat Dokter tentang Dampak Gas Air Mata, Termasuk yang Kedaluarsa

Kapolda Jawa Timur Nico Afinta dicopot 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan telah mencopot Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Nico Afinta. Pencopotan Nico tercantum dalam salinan surat Telegram bernomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022. Nico kini menduduki jabatan baru sebagai Sahlisosbud Kapolri.

Enam tersangka akan diperiksa

Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Para tersangka dijerat Pasal Pasal 35 ayat 9 dan/ atau Pasal 360 dan/ atau Pasal 103 ayat 1 Undang-Undang Keolahragaan dan telah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa timur, 11 Oktober 2022. 

Rencana Pembentukan Tim Transformasi Sepak Bola di Indonesia 

FIFA berencana membentuk tim reformasi sepak bola Indonesia. Rencananya Presiden FIFA Gianni Infantino datang ke Indonesia 18 oktober mendatang. 

Kesaksian Aremania kepada TGIPF

TGIPF mengklaim telah mendapatkan alat bukti dan informasi penting menyangkut tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 orang meninggal. Bukti dan informasi penting yang didapat berasal dari Aremania, suporter yang tergabung dalam Tim Gabungan Aremania pada Sabtu, 8 Oktober 2022.

Kekerasan di Luar Stadion

Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil untuk tragedi Kanjuruhan mengungkapkan, pihak kepolisian tak cuma menembak gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan Malang pada saat kejadian. Koalisi menemukan fakta bahwa penembakan gas air mata juga dilakukan polisi di luar lapangan. Penembakan di luar stadion dinilai memperparah kondisi para Aremania. 

Penyintas Tragedi Kanjuruhan Diintimidasi

Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil juga menerima laporan dari penyintas tragedi Kanjuruhan terkait adanya intimidasi pasca peristiwa tersebut. Para korban selamat mendapat ancaman melalui sarana komunikasi maupun secara langsung usai kejadian.

INGE KLARA | SUMBER: DIOLAH TEMPO