Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Kanjuruhan: Apa Faktanya?

Jumat, 17 Maret 2023 19:30 WIB

Iklan

Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan. Sejak pengusutan, kasus itu dinilai banyak janggal.

Pada 17 Maret 2023, proses hukum dalam perkara Tragedi Kanjuruhan mencapai akhir babak pertama. Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Komisaris Wahyu Setyo Pranoto dan Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, dua aktor yang diduga bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022 itu. Pada saat itu, Wahyu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional Polres Malang sementara Bambang merupakan Kepala Satuan Samapta Polres Malang. Berikut faktanya. 

Dibebaskan karena Angin
Majelis Hakim yang diketuai oleh Abu Ahmad Siddqi Amsya menyatakan bahwa kedua aktor tidak terbukti melanggar dakwaan jaksa. Untuk Wahyu, Majelis Hakim menyatakan dakwaan kelalaian yang menyebabkan kematian tidak dapat diterapkan pada Wahyu karena tembakan gas air mata bukan atas inisiatifnya. Bambang, yang terbukti memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata, dibebaskan karena Majelis Hakim menyimpulkan bahwa gas air mata sudah terbawa hembusan angin ke sisi selatan stadion. 

Bertolak Belakang Dari Dakwaan 
Kesimpulan Majelis Hakim bertolak dengan dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut kepada kedua terdakwa. Wahyu didakwa lalai karena tidak mempertimbangkan risiko yang akan timbul dari laga Arema versus Persebaya. Padahal, terbukti bahwa Wahyu sudah dihimbau oleh Kepala Kesatuan Keamanan Polres Malang untuk tidak menembakkan gas air mata di stadion pada rapat koordinasi pengamanan pertandingan pada 15 September 2022. Bambang didakwa memperbesar risiko insiden saling himpit sesama penonton dengan ceroboh dan tidak hati-hati karena perintahnya untuk menembak gas air mata.

Awalnya Menetapkan Enam Tersangka
Selain Wahyu dan Bambang, kepolisian juga menamakan empat tersangka lainnya. Ajun Komisaris Hasdarman, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Harris, Security Officer Suko Sutrisno dan Direktur Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita. Namun, kepolisian mencabut status tersangka Akhmad Hadian. Sedangkan Hasdarman dan Abdul Harris divonis 1 tahun 6 bulan, sementara itu Suko divonis 1 tahun. Vonis ini juga sudah dipotong dari tuntutan awal, Hasdarman awalnya dituntut vonis 3 tahun, sementara Abdul Harris dan Suko Sutrisno tadinya dituntut 6 tahun 8 bulan penjara. 

Banyak Kejanggalan
Menurut Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat, mengatakan bahwa sejak awal sudah mencurigai proses pengusutan tragedi Kanjuruhan. Kejanggalan yang ia temukan mulai dari rekonstruksi perkara hingga pasal-pasal yang disangkakan kepada terdakwa. Ditemukan rekonstruksi perkara tidak menggambarkan adanya tembakan gas air mata ke tribun. 

KRISNA ADHI PRADIPTA

Pilihan Editor: Vonis Tragedi Kanjuruhan Dianggap Sebagai Preseden Buruk