Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Perdagangan Orang WNI di Myanmar

Kamis, 18 Mei 2023 08:10 WIB

Iklan

Proses pemulangan 20 korban TPPO di Myanmar tengah berlangsung.

Puluhan WNI diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar. Kasus ini pertama kali viral di media sosial pada pertengahan bulan lalu. Para korban dipaksa bekerja sebagai penipu online oleh perusahan yang beroperasi di wilayah tersebut. Tak hanya itu, para WNI juga mengalami penyiksaan dan disekap sehingga tidak bisa pulang ke Indonesia.

Pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia berusaha untuk memulangkan para WNI tersebut. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena perusahaan online scamming berada di lokasi yang dikuasai oleh pemberontak di Myanmar.

Laporan TPPO

Selama periode 2020-2023, KBRI Yangon telah menerima laporan 203 WNI yang mengalami permasalahan di wilayah Myanmar, khususnya terkait indikasi atau dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hingga April 2023, KBRI Yangon telah memfasilitasi penyelesaian atau pemulangan 127 WNI.

Jumlah Korban

Berdasarkan hasil penyidikan terhadap dua tersangka TPPO WNI ke Myanmar, diketahui bahwa total WNI yang dikirim berjumlah 25 orang, namun 5 orang tambahan telah berhasil keluar dari wilayah Myanmar dengan upaya sendiri.

Dijanjikan Gaji Belasan Juta

Para korban itu awalnya dijanjikan bekerja sebagai marketing online dengan gaji Rp 12 juta sampai Rp 15 juta per bulan. Mereka juga dijanjikan komisi tambahan apabila mencapai target dan dibolehkan pulang setelah 6 bulan bekerja. Nyatanya, para korban hanya menerima gaji Rp3 juta per bulan atau tidak sama sekali. Bahkan mereka akan mendapat hukuman pemotongan gaji dan penyiksaan fisik jika target tak tercapai.

Proses Pemulangan

20 orang WNI korban TPPO rencananya dibebaskan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebanyak 4 orang dan tahap kedua sebanyak 16 orang. Setelah berhasil dievakuasi dari Myawaddy, Myanmar lalu ke Bangkok, Thailand, kini WNI korban TPPO sedang dalam proses repatriasi ke Indonesia. Rencananya mereka akan dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 23 Mei 2023.

Kronologi Kejadian

  1. November 2022

Para korban meminta izin kepada keluarga untuk bekerja di Thailand.

  1. 2 Mei 2023

Keluarga korban dan Serikat Buruh Migran Indonesia melaporkan dua orang yang diduga menjadi pelaku TPPO ke Badan Reserse Kriminal Polri. Kedua pelaku berinisial P dan A.

  1. 4 Mei 2023

Presiden RI, Joko Widodo mengatakan kasus 20 WNI yang menjadi korban TPPO sedang ditangani Kementerian Luar Negeri.

  1. 5 Mei 2023

Kementerian Luar Negeri menyampaikan bahwa empat orang WNI korban TPPO akan dilepaskan oleh perusahaan dan masuk ke wilayah Thailand. Sedangkan 16 orang lainnya masih dalam proses negoisasi.

  1. 6 Mei 2023

Tim Perlindungan WNI KBRI Bangkok membawa 16 orang WNI korban TPPO keluar dari wilayah Myawaddy ke Thailand yang selanjutnya berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk perizinan repatriasi ke Indonesia.

  1. 7 Mei 2023

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memberangkatkan empat penyidiknya ke Yangon, Myanmar dan Bangkok, Thailand untuk menyelidiki TPPO terhadap 20 WNI di Myanmar.

  1. 8 Mei 2023

Atase Kejaksaan di KBRI Bangkok bersama KBRI Bangkok dan unsur terkait dengan melibatkan pihak berwenang Thailand melakukan upaya negoisasi dan mitigasi atas potensi permasalahan hukum dan keimigrasian yang dihadapi 20 WNI korban TPPO.

  1. 9 Mei 2023

Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara terkait kasus TPPO 20 WNI dan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, serta menetapkan dua tersangka yang diduga sebagai perekrut WNI tersebut.

  1. 16 Mei 2023

Badan Reserse Kriminal Polri menduga ada satu pelaku lain dalam TPPO WNI ke Myanmar yang berinisial ER dan sedang dalam upaya pembuktian.