Petisi Soal Rizieq Shihab, Sembilan Alasan Kehilangan Status WNI
Senin, 10 Juni 2019 13:48 WIB
Petisi Online 'Cabut Status WNI Rizieq Shihab' di Change.org muncul pada 17 Mei 2019. Bagaimana aturan kewarganegaraan soal kehilangan status WNI?
Pada 17 Mei 2019, muncul Petisi Online ’Cabut Status WNI Rizieq Shihab’ di Change.org, tempat seseorang atau organisasi memulai sebuah petisi. Isi petisi mengaitkan Rizieq Shihab sebagai yang paling bertanggung jawab atau otak di balik segala provokasi pasca hasil pemilu yang baru berlalu.
Menanggapi hal tersebut, anggota senior Front Pembela Islam, alias FPI, Novel Bakmumin balik menuding, "75 ribu (target) petisi itu sangat kecil yang akan digunakan oleh para pengkhianat agama dan negara ini untuk melegitimasi kepentingan mungkar mereka."
Baca: Bendera Hitam dalam Persoalan yang Dihadapi Rizieq Shihab di Arab Saudi
Namun hanya sembilan sebab ini, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia Bab IV mengenai kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, yang bisa menghilangkan status warga negara Indonesia Rizieq Shihab.