Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Konsekuensi dan Catatan IDI Usai Jokowi Cabut Status Pandemi

Sabtu, 24 Juni 2023 06:00 WIB

Iklan

Presiden Jokowi mencabut status pandemi menjadi endemi Covid-19. Pencabutan status tersebut efektif berjalan sejak Rabu, 21 Juni 2023.

Konsekuensi dan Catatan IDI Usai Jokowi Cabut Status Pandemi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut status pandemi menjadi endemi Covid-19 di Indonesia. Pencabutan status tersebut efektif berjalan sejak Rabu, 21 Juni 2023. 

“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Jokowi dalam keterangannya, Rabu.

Pertimbangan Jokowi

Jokowi mengatakan keputusan ini diambil setelah pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya terkait dengan kasus Covid-19 di Indonesia saat ini dan juga pencabutan status public health emergency oleh WHO. Selain itu pemerintah juga mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil.

Berobat Covid-19 Berbayar

Salah satu konsekuensi dari berakhirnya status pandemi adalah pemerintah tidak akan lagi menanggung biaya perawatan para pasien Covid-19. Meski begitu, BPJS akan siap membiayai untuk semua nama yang terdaftar sebagai peserta BPJS.

Vaksinasi Masih Gratis

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengatakan bahwa hingga saat ini vaksinasi Covid-19, baik untuk dosis lengkap maupun booster belum berbayar alias masih gratis. Namun, Vaksinasi Covid-19 akan berbayar jika ada pencabutan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

Tiga catatan IDI

  1. Semua orang harus menyadari endemi bukan berarti penyakitnya tidak ada, tetapi terkendali. Sehingga risiko penularan Covid-19 masih berpeluang terjadi.
  2. IDI mengimbau masyarakat mempertahankan perilaku hidup bersih dan sehat yang sudah dilakukan selama tiga tahun menghadapi pandemi.
  3. IDI mengimbau masyarakat tetap menggunakan masker apabila mengalami gejala batuk, pilek atau demam yang mirip dengan gejala Covid-19.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO