Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK Soal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Rabu, 31 Mei 2023 11:47 WIB

Iklan

Denny Indrayana mengaku mendapat informasi putusan MK soal Pemilu Proporsional Tertutup.

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memiliki keputusan untuk mengembalikan sistem pemilihan umum (pemilu) menjadi proporsional tertutup.Hal itu menimbulkan polemik.

Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup?

Sistem proporsional tertutup adalah penentuan seorang kandidat yang sesuai dengan posisi tertentu bukan dari jumlah suara masing-masing individu, tetapi dari perolehan suara terhadap partai politik. Dengan kata lain, suara yang diberikan untuk suatu partai bukan langsung ke calon legislatif (caleg). Sehingga, ketika parpol mengusung enam nama dan memperoleh dua suara, maka dua orang di urutan atas akan mengambil kursi. Nantinya, surat suara sistem proporsional tertutup dalam pemilu hanya berisi logo parpol tanpa daftar nama caleg.

Kelebihan Sistem Proporsional Tertutup

engamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati berpendapat bahwa penerapan sistem proporsional tertutup pada pemilu legislatif memiliki banyak kelebihan, yaitu:

  • Menjadi solusi atas kekurangan dari sistem proporsional terbuka yang telah diterapkan sejak 1999-2019
  • Mengefisiensi biaya dan tenaga dari penyelenggaraan pemilu
  • Menjadi sistem paling cocok dan sederhana dalam penyelenggaraan pemilu serentak
  • Meringankan tugas panitia pelaksana pemilu dalam hal rekapitulasi atau penghitungan suara

Dampak Sistem Proporsional Tertutup

  • Menjauhkan partisipasi masyarakat dalam memilih calon wakil rakyat di lembaga legislatif
  • Meningkatkan peluang tren politik uang karena kandidat terpilih bergantung pada nomor urut yang ditentukan oleh parpol
  • Membuka ruang nepotisme di internal partai lantaran kesempatan calon yang mempunyai relasi dan struktural tinggi untuk menang sangatlah besar
  • Berpotensi menghilangkan tanggung jawab dan hubungan anggota legislatif kepada rakyat
  • Berpeluang untuk menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan partai politik

Delapan Partai Parlemen Satu Suara Tolak Pemilu Proporsional Tertutup

Sebanyak 8 partai politik parlemen, selain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), satu suara menolak sistem proporsional tertutup. Kedelapan partai tersebut, yaitu:

  • Partai Golongan Karya (Golkar)
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  • Partai NasDem
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  • Partai Demokrat
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  • Partai Amanat Nasional (PAN)
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Mahfud Minta Denny Diperiksa

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD merespons pernyataan Denny itu bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara dan meminta kepolisian memeriksa Denny.

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” cuit Mahfud di akun Twitternya yang Tempo kutip pada Senin, 29 Mei 2023.

Bantah Bocorkan Rahasia Negara

Denny meyakini bahwa dirinya tidak membocorkan rahasia negara. Dia mengatakan mendapatkan informasi tersebut bukan dari lingkungan MK, bukan pula dari hakim konstitusi ataupun elemen lain di MK. 

“Karena itu saya bisa tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan ke publik,” kata Denny seperti dikutip Tempo, Selasa, 30 Mei 2023.

Sekjen PAN Sebut Sistem Proporsional Tertutup Ibarat Kucing dalam Karung

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengaku turut mendengar kabar bahwa MK akan mengembalikan sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup alias coblos gambar partai. Eddy menyebut sistem proporsional tertutup membuat masyarakat tidak tahu siapa sosok yang dipilih karena hanya memilih parpol. Menurutnya, masyarakat sedianya memilih caleg karena kapabilitas dan hubungan kedekatan. 

"Kalau partai yang memilih, sistem tertutup, itu kan mereka tidak tahu siapa yang ditunjuk jadi calegnya. Jadi ibaratnya kucing dalam karung," kata Eddy.

Gugatan Diajukan Pengurus PDIP

Gugatan ke MK terkait sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup diajukan pada November 2022. Penggugat adalah pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono dan lima koleganya. Gugatan itu ihwal sejumlah pasal dalam UU Pemilu. Antara lain tentang pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2. Demas mengatakan, sistem proporsional terbuka lebih banyak jeleknya, salah satunya peluang terjadinya politik uang.