Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Melarang Pengadilan Kabulkan Nikah Beda Agama

Senin, 24 Juli 2023 06:00 WIB

Iklan

Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran yang berisi melarang pengadilan mengabulkan permintaan nikah beda agama.

Mahkamah Agung (MA) melarang pengadilan seluruh Indonesia mengabulkan pernikahan beda agama. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan,” bunyi salinan beleid di poin nomor dua yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin yang Tempo terima pada Rabu, 19 Juli 2023.

MK sempat tolak uji materi nikah beda agama

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga pernah menolak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Uji materi tersebut diajukan oleh E. Ramos Petege, seorang pemeluk agama Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam. Sidang pengucapan putusan digelar di MK pada Selasa, 31 Januari 2023. Dalam amar putusan, MK menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Dugaan pelanggaran HAM

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan menilai SEMA berpotensi melanggar hak dan kebebasan warga negara. Ia juga mengatakan, keluarnya SEMA seakan-akan adalah langkah mundur bagi progresivitas dunia peradilan dalam menjamin hak-hak warga negara. Apalagi penerbitan SEMA cenderung sarat adanya dugaan intervensi dari lembaga pemerintahan lain.

“SEMA itu tidak kompatibel dengan semangat Pancasila yang berciri utama kebinekaan,” ujarnya.

MA membantah ada intervensi

Juru bicara MA, Suharto, menampik anggapan bahwa SEMA Nomor 2 Tahun 2023 diterbitkan karena adanya intervensi lembaga lain di pemerintahan. Ia menjelaskan, SEMA bertujuan memberikan kepastian hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama. Selain itu, SEMA juga sebagai upaya untuk mencapai kesatuan penerapan hukum di pengadilan tingkat pertama dan banding, sehingga para hakim berpedoman pada surat edaran tersebut.

Pengadilan beberapa kali mengabulkan pernikahan beda agama

Sebelumnya, sejumlah pengadilan di Indonesia mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan. Berikut ini sebagian putusan pengadilan yang mengabulkan pengesahan nikah beda agama:   

  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400K/PDT/19 Mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dengan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 382/PDT.P/1985/PN.JKT.PST. 
  • Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 3/Pdt.P/2015/PN.LIg Mengabulkan permohonan Irawan Wijaya (Buddha) dan Claramitha Joan (Katolik) untuk melangsungkan perkawinan beda agama.
  • Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 14/PDT.P/2015/PN.Bwi Mengabulkan permohonan untuk mengesahkan perkawinan Agus Pudjianto (Buddha) dan Eveline Djohan (Kristen).
  • Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 29/Pdt.P/2019/PN.Gin Mengabulkan permohonan Agustino Tri Laksono (Islam) dan Angela Dewi Endah Christany (Katolik) untuk melangsungkan perkawinan beda agama.
  • Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 220/Pdt.P/2020/PN.Bpp Mengabulkan permohonan nikah beda agama yang diajukan oleh Andri Suryawan (Buddha) dan Yusnia Estianti (Islam).

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO