Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Agung Korting Hukuman Sambo Cs

Kamis, 10 Agustus 2023 12:15 WIB

Iklan

Mahkamah Agung mememutuskan hukuman yang lebih ringan bagi para terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat.

Perubahan hukuman Sambo Cs:

  • Ferdy Sambo: Humuman mati berubah menjadi seumur hidup.
  • Putri Candrawathi: 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. 
  • Ricky Rizal: 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
  • Kuat Ma'ruf: 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Keluarga Yoshua Kecewa

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, menyatakan kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman Sambo Cs dalam putusan kasasi. 

“Kami selaku kuasa hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban,” kata Martin.

Jaksa tak bisa ajukan PK

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023, Jaksa tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengajukan Peninjauan kembali (PK). 

Respons Mahfud MD

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Agung yang mengubah vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Meski begitu, Mahfud tak ambil pusing dengan perubahan vonis tersebut. Sebab, menurut dia kedua hukuman itu sama saja.

"Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup. Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama, yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun," ujar Mahfud dalam keterangannya, 8 Agustus 2023.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO