Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian KLHK Bentuk Satgas Pengendalian Polusi Udara

Jumat, 25 Agustus 2023 11:00 WIB

Iklan

Kementerian KLHK Bentuk Satgas Pengendalian Polusi Udara. Selain perbaikan kualitas udara, ada hal lain yang dilakukan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerjunkan Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) mulai 21 Agustus 2023. Satgas ini bertugas mengawasi penyebab polusi udara.

“Tim Lapangan sudah mulai bekerja mengawasi semua sumber pencemaran. Selain untuk perbaikan kualitas udara, juga untuk penertiban,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya.

Tugas Satgas

  1. Melakukan supervisi dan pengawasan ketaatan dalam pelaksanaan:
  2. Pembangkit energi listrik
  3. Penumpukan batu bara
  4. Pembakaran terbuka
  5. Manufaktur
  6. Melakukan penindakan dan penegakkan hukum terhadap pelaku yang tidak taat dalam mengendalikan pencemaran udara
  7. Melakukan edukasi penerapan sistem informasi dan standar pengendalian pencemaran udara

Sasaran pengawasan

  • Pembangkit listrik tenaga uap/diesel
  • Pembakaran sampah
  • Industi
  • Limbah elektronik

Lokasi pengawasan

  • Marunda, Jakarta Utara
  • Cakung, jakarta Timur
  • Kelapa gading, Jakarta Utara
  • Bekasi
  • Perbatasan Karawang

INGE KLARA | ANTARA