Kementerian KLHK Bentuk Satgas Pengendalian Polusi Udara
Oleh
Jumat, 25 Agustus 2023 11:00 WIB
Kementerian KLHK Bentuk Satgas Pengendalian Polusi Udara. Selain perbaikan kualitas udara, ada hal lain yang dilakukan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerjunkan Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) mulai 21 Agustus 2023. Satgas ini bertugas mengawasi penyebab polusi udara.
“Tim Lapangan sudah mulai bekerja mengawasi semua sumber pencemaran. Selain untuk perbaikan kualitas udara, juga untuk penertiban,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya.
Tugas Satgas
- Melakukan supervisi dan pengawasan ketaatan dalam pelaksanaan:
- Pembangkit energi listrik
- Penumpukan batu bara
- Pembakaran terbuka
- Manufaktur
- Melakukan penindakan dan penegakkan hukum terhadap pelaku yang tidak taat dalam mengendalikan pencemaran udara
- Melakukan edukasi penerapan sistem informasi dan standar pengendalian pencemaran udara
Sasaran pengawasan
- Pembangkit listrik tenaga uap/diesel
- Pembakaran sampah
- Industi
- Limbah elektronik
Lokasi pengawasan
- Marunda, Jakarta Utara
- Cakung, jakarta Timur
- Kelapa gading, Jakarta Utara
- Bekasi
- Perbatasan Karawang
INGE KLARA | ANTARA