Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Jakarta Uji Coba Tilang Emisi

Selasa, 29 Agustus 2023 06:00 WIB

Iklan

Tilang emisi rencananya akan dimulai 1 September 2023.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang emisi bagi kendaraan tidak lolos uji emisi mulai 25 Agustus 2023. Tujuannya, untuk mengurangi polusi di Jakarta dan sekitarnta.

"Kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi, nanti pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September 2023," ujar Kepala Dinas Lingkungan HidupDKI Jakarta Asep Kuswanto.

Mekanisme Tilang

  • Razia dilakukan di lokasi sekitar fasilitas uji emisi minimal 1 kali sepekan.
  • Kendaraan yang terjaring razia diperiksa dengan alat uji untuk mengetahui kadar emisi.
  • Apabila melampaui batas yang ditetapkan, pengendara/pemilik kendaraan diberi peringatan atau ditilang.
  • Apabila tidak melampaui batas, kendaraan mendapat sertifikat lolos uji emisi yang berlaku selama 1 tahun.

Ancaman hukuman untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi

  • Berdasarkan UU nomor 2tahun 2009:
    • Motor: kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
    • Mobil/roda 4 atau lebih: kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu
  • Berdasarkan PP Nomor 22 tahun 202
    •  Membayar denda sebesar tarif parkir termahal di wilayah tersebut.

INGE KLARA | ANTARA



Grafis Terkait