Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Dampak Putusan MKMK Pada Pencalonan Prabowo - Gibran?

Jumat, 10 November 2023 17:15 WIB

Iklan

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan ada cacat etika dalam proses putusan gugatan batas usia capres/cawapres. Apa dampaknya?

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan ada cacat etika dalam proses putusan gugatan batas usia capres/cawapres. Tetapi, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto atas hasil dari putusan gugatan tersebut. Apakah putusan MKMK ini akan berdampak pada pencalonan Gibran? Berikut faktanya. 

Sanksi bagi Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran etika berat oleh MKMK.  Majelis memerintahkan wakil ketua MK Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam 2x24 jam. Selain itu, semua hakim Mahkamah Konstitusi yang ikut dalam proses juga diberi sanksi teguran lisan karena juga terbukti melakukan pelanggaran etika. 

Tak berwenang untuk mengubah putusan lalu
Meski MK sudah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik, MKMK menyatakan tidak berwenang untuk mengubah putusan gugatan capres/cawapres. Sebab MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.

Putusan Kembali Digugat
Terbaru, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana mengajukan judicial review terhadap Putusan No. 90/PUU-XXI/2023. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memuji gugatan yang dilayangkan mahasiswa Unusia tersebut. Gugatan ini sudah diregistrasi oleh MK. 

Komentar - Komentar Para Tokoh
“Gibran menjadi cawapres dari hasil putusan yang tak beretika, sewajarnya MK membatalkannya,” kata Pakar hukum tata negara Denny Indrayana, pada keterangan tertulis pada Rabu, 8 November 2023.

“Ada kandidat cawapres yang dilahirkan melalui proses-proses yang tidak benar, melanggar etika, tidak menghormati hukum dan mencederai demokrasi,” kata Politikus PDIP Ronny Talapessy  dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 November 2023.

“Ya kita hormati saja keputusan yang ada di sana ya,” kata Gibran Rakabuming Raka, saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Rabu, 8 November 2023. 

“Bagus, demokrasi harus begitu. Harus ada riak-riak yang agak hangat, tapi jangan tegang,” kata Calon Wakil Presiden Mahfud MD di, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

KRISNA PRADIPTA | Sumber diolah dari Tempo.co