Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Membedah Hak Angket DPR

Rabu, 28 Februari 2024 21:09 WIB

Iklan

Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan mendorong koalisi partai pendukung mereka di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggulirkan hak angket.

Membedah Hak Angket DPR

Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan mendorong koalisi partai pendukung mereka di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggulirkan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024. Usul itu muncul setelah banyaknya tudingan kecurangan usai hitung cepat (quickcount) hasil pilpres 2024. 

Apa itu Hak Angket?

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme Hak Angket

Syarat yang harus dipenuhi para anggota legislatif untuk mengajukan hak angket telah tercantum dalam Pasal 199 ayat (1) hingga ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014, yaitu: 

  • Diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi. 
  • Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: 
  •  Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki
  • Alasan penyelidikan. 
  • Mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

Apa yang diselidiki oleh Hak Angket? 

  • Meminta keterangan pemerintah, badan hukum, saksi, organisasi profesi, saksi, pakar, dan/atau pihak terkait.
  • Melakukan sumpah terhadap saksi atau ahli yang berusia setidaknya 16 tahun.
  • Melaksanakan penuntutan terhadap saksi atau pakar yang lalai melalui Kejaksaan Pengadilan Negeri.
  • Memaksa saksi atau pakar datang memenuhi panggilan dengan bantuan Polri atau Kejaksaan.
  • Melaksanakan penahanan kepada saksi atau ahli yang membangkang melalui ketua pengadilan negeri.
  • Memeriksa surat-surat yang disimpan pegawai kementerian.
  • Melaksanakan penyitaan dan/atau menyalin surat, kecuali berisi rahasia negara melalui Kejaksaan Pengadilan Negeri.

Menuai Berbagai Komentar

Ganjar Pranowo

“Kalau saya sebenarnya simpel aja, angket itu adalah cara terbaik dengan kondisi pemilu seperti ini,” kata Ganjar, usai pertemuan dengan Tim Koordinator Relawan Pemenangan Presiden (TKRPP), di Jakarta, pada Jumat, 23 Februari 2024. 

Anies Baswedan

“Kami siap dengan data-datanya dan di bawah kepemimpinan fraksi terbesar (PDIP) saya yakin partai Koalisi Perubahan siap untuk menjadi bagian dari itu (hak angket),” ucap Anies di Mampang, Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Februari 2024.

Gibran Rakabuming Raka

“Ya masalah angket, segala kritikan, evaluasi, demo, ataupun surat-surat terbuka, kami tampung sebagai bahan evaluasi, dan lain-lain. Matur nuwun Pak Ganjar untuk masukan-masukannya,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 21 Februari 2024.

Presiden Jokowi:

“Ya itu hak demokrasi, enggak apa-apa kan,” kata Presiden Jokowi di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.

Mahfud MD

“Yang bisa diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi, yang diperiksa tetap pemerintah. Itu tinggal politik saja,” kata Mahfud, 25 Februari 2024.

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO



Grafis Terkait