Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Audiensi di Jakarta Para Hakim Dijanjikan Kenaikan Gaji

Kamis, 10 Oktober 2024 12:15 WIB

Iklan

Sebanyak 146 hakim dari berbagai daerah datang ke Jakarta dan melakukan audiensi kepada Mahkamah Agung.

Sebanyak 146 hakim dari berbagai daerah datang ke Jakarta dan melakukan audiensi kepada Mahkamah Agung, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Komisi Yudisial (KY), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Kedatangan ini merupakan bagian dari aksi cuti massal 1.611 hakim yang terjadi pada 7-11 Oktober 2024. 

Sudah Diusulkan MA

Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin menjelaskan, kenaikan gaji hakim sudah diusulkan sejak lima bulan yang lalu. Ia juga menyebutkan bahwa usulan kenaikan gaji hakim itu sudah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

“Cuma besarannya belum diketahui. Harapan kami, nilainya bisa cukup, lah,” ucap Syarifuddin.

Diamini Kemenkeu

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata membenarkan Kemenkeu telah menyetujui prinsip kenaikan gaji hakim yang diajukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) atas usulan Mahkamah Agung (MA). 

“Kami memperhatikan itu dan masih dipakainya remunerasi, dan peraturan lama juga menjadi perhitungan kami untuk memperbaiki secara segmented dan parsial,” kata Isa dalam sesi audensi yang digelar para hakim dengan pimpinan MA di Ruang Wiryono, Gedung Utama MA, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. 

Draf yang Disetujui

Draf skema untuk kenaikan yang disusun oleh Kemenpan RB dan disetujui oleh Kemenkeu adalah sebagai berikut:

  • Gaji pokok naik sebesar 8-15 persen
  • Tunjangan naik 45-70 persen
  • Uang pensiun naik 8-15 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan kemahalan naik 36,03 persen sesuai dengan inflasi sejak 2013-2021. 

Namun, khusus untuk tunjangan kemahalan hakim, MA menyarankan hal tersebut bisa digodok melalui peraturan lain. Pasalnya, dibutuhkan kajian lebih lanjut terlebih dulu.

Janji Prabowo

Saat audiensi dengan pimpinan DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), para hakim juga mendapatkan dukungan dari presiden terpilih Prabowo Subianto. Saat itu, Prabowo tersambung via telepon melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia berjanji akan segera menyelesaikan masalah gaji para hakim setelah resmi menjadi presiden. Dia mengatakan gaji hakim harus memadai. 

“Sehingga dia punya harga diri yang sangat tinggi dan dia tidak perlu untuk cari tambahan, itulah tekad saya, itulah keyakinan saya,” ucap Prabowo.

Tuntutan para hakim

Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyampaikan empat tuntutan saat beraudiensi di Mahkamah Agung.

  1. SHI mendukung pimpinan MA dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk mendorong perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.
  2. SHI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan demi terciptanya pengawasan yang lebih kuat kepada hakim.
  3. SHI ingin RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan. RUU ini berkaitan dengan jaminan terhadap keselamatan hakim karena banyak hakim yang mendapat tekanan.
  4. Forum tersebut ingin pula ada peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga para hakim.
KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO