Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rencana Prabowo Bentuk Badan Penerimaan Negara

Jumat, 11 Oktober 2024 09:00 WIB

Iklan

Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana membentuk Badan Penerimaan Negara.

Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana membentuk Badan Penerimaan Negara. Nanti, badan ini akan berbentuk kementerian dan disebut Kementerian Penerimaan Negara. Hal ini merupakan bagian dari rencana Prabowo untuk memisah Direktorat Pajak dan Bea Cukai dari Kementerian Keuangan. 

Apa itu Badan Penerimaan Negara?

Kementerian Penerimaan Negara adalah badan baru yang akan fokus menangani urusan pajak, penerimaan negara bukan pajak, serta bea dan cukai. Dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, badan ini juga akan bertugas untuk meningkatkan rasio pajak untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Fungsi dan Tugas Belum Jelas

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran belum membeberkan apa saja fungsi badan tersebut. Namun, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo, mengatakan nama menteri yang akan memimpin badan ini sudah dikantongi oleh Prabowo.

Pernah Diusulkan Bamsoet

Ketua MPR Bambang Soesatyo sempat mendukung rencana pemisahan Ditjen Pajak dengan Kemenkeu. Sebagai gantinya, kata dia, perlu dibentuk suatu badan pengelola pajak otonom (Badan Penerimaan Negara) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Di akun Instagram pribadinya, Bamsoet mengatakan bahwa ide pemisahan Ditjen Pajak dengan Kemenkeu itu bukan hal baru. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan bahwa usulan itu merupakan salah satu visi-misi kampanye Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 2014. “Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 pun, telah dibahas masalah ini. Namun, hingga kini belum terealisasi," cuit dia, Sabtu, 18 Maret 2023 lalu.

Dinilai Kurang Efisien

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti kurang yakin pembentukan badan baru itu bakal menaikkan pendapatan negara. Selain kurang efisien dan makan anggaran, ia menilai akan dibutuhkan butuh waktu sekitar 3 hingga 5 tahun untuk melihat manfaat riil dari badan tersebut. “Badan penerimaan negara itu pasti settle-nya nanti masih kurang lebih tiga, empat sampai lima tahun, jadi butuh waktu untuk akselerasi,” kata dia pada Senin, 30 September 2024.

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO