Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Pidana untuk Anak di Bawah Umur

Selasa, 15 Oktober 2024 14:30 WIB

Iklan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut IS dengan pidana mati dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA, 13 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut IS dengan pidana mati dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA, 13 tahun. Dalam tuntutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin menyatakan IS terbukti melawan hukum bersama tiga rekannya yaitu MZ, NS, dan AS. MZ dituntut hukuman 10 tahun penjara. Sementara itu, NS dan AS masing-masing dituntut 5 tahun penjara.

IS dituntut lebih berat dibanding 3 terdakwa lainnya karena dia dinilai sebagai otak dari kejahatan yang mereka lakukan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang memvonis 10 tahun penjara.

Aturan Hukum Pidana Anak Dibawah Umur

Menurut UU SPPA, seorang pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan dua jenis sanksi, yaitu tindakan, bagi pelaku tindak pidana yang berumur di bawah 14 tahun (Pasal 69 ayat (2) UU SPPA) dan Pidana, bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas.

  • Sanksi Tindakan yang dapat dikenakan kepada anak meliputi (Pasal 82 UU SPPA):
    • Pengembalian kepada orang tua/Wali;
    • Penyerahan kepada seseorang;
    • Perawatan di rumah sakit jiwa;
    • Perawatan di LPKS;
    • Kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
    • Pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau
    • Perbaikan akibat tindak pidana.
  • Sanksi Pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana anak terbagi atas Pidana Pokok dan Pidana Tambahan (Pasal 71 UU SPPA):
    • Pidana Pokok terdiri atas:
    • Pidana peringatan;
    • Pidana dengan syarat, yang terdiri atas: pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, atau pengawasan;
    • Pelatihan kerja;
    •  Pembinaan dalam lembaga;
    • Penjara.
  • Pidana Tambahan terdiri dari:
    • Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
    • Pemenuhan kewajiban adat.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Reaksi Keluarga

Kuasa hukum korban AA, Zahra Amalia, menyayangkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada IS. Zahra menyatakan keluarga korban kecewa dengan putusan tersebut. “Kami kecewa dengan keputusan majelis hakim. Padahal, JPU telah berani mengambil keputusan tegas untuk menuntut hukuman mati, 10 tahun hingga 5 tahun,” kata dia.

Tuntutan Mati Dinilai langgar UU

Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (APKTA) menilai tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang terhadap IS melanggar UU. Mereka menjelaskan, anak berkonflik dengan hukum tidak dapat dijatuhkan pidana mati atau seumur hidup. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). “Penegakkan hukum seharusnya tidak terbawa oleh narasi narasi publik yang menghendaki hukuman lebih keras terhadap anak,” seperti dikutip dalam keterangan tertulis PKTA.

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO