Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uang Suap Pembelian Pesawat PT Garuda Indonesia

Kamis, 12 November 2020 17:30 WIB

Iklan

Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 8 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah kepada Mantan Dirut PT Garuda Indonesia

Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 8 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar terhadap kasus suap dalam pengadaan pesawat Airbus A330 series, pesawat Airbus A320, pesawat ATR 72 Series 600 dan Canadain Regional Jet (CRJ) 1000 NG, dan perawatan mesin Roll-Royce Trent 700. Berikut gambaran mengenai kasus suap Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu.