Uang Suap Pembelian Pesawat PT Garuda Indonesia
Kamis, 12 November 2020 17:30 WIB
Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 8 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah kepada Mantan Dirut PT Garuda Indonesia
Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 8 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar terhadap kasus suap dalam pengadaan pesawat Airbus A330 series, pesawat Airbus A320, pesawat ATR 72 Series 600 dan Canadain Regional Jet (CRJ) 1000 NG, dan perawatan mesin Roll-Royce Trent 700. Berikut gambaran mengenai kasus suap Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu.