Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenhub: Keterisian Penumpang Pesawat Maksimal 70 Persen

Jumat, 12 Juni 2020 06:30 WIB

Iklan

Kemenhub mematok keterisian penumpang penerbangan maksimal 70 persen. Sebelumnya, Permenhub 18 Tahun 2020 menetapkan tak lebih dari 50 persen.

Pemerintah mulai memulihkan kapasitas angkutan umum secara bertahap di awal masa tatanan baru, atau new normal, kegiatan bisnis. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan keterisian penerbangan pesawat berjadwal kini dipatok maksimum 70 persen. Sebelumnya, Permenhub 18 Tahun 2020, keterisian penumpang pesawat maksimal 50 persen.