Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PKPU Garuda Indonesia Disetujui, Simak Fakta-faktanya...

Kamis, 23 Juni 2022 16:30 WIB

Iklan

Garuda Indonesia mendapatkan lampu hijau untuk merestrukturisasi pemenuhan kewajiban perusahaan. Begini mekanisme PKPU yang harus dijalankan...

Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia meraih persetujuan restrukturisasi pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK-EBA) Mandiri GIAA 01. Restrukturisasi tersebut diperoleh melalui kesepakatan perpanjangan tenor pembayaran KIK - EBA hingga 10 tahun serta penjadwalan pembayaran baru dengan mekanisme balloon payment mengacu pada kontrak investasi dan ketentuan penunjang yang berlaku.

Total Utang

Berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) per 14 Juni 2022 yang diterbitkan Tim Pengurus PKPU, Garuda Indonesia memiliki total utang mencapai Rp 142,42 triliun kepada 501 kreditur, dengan rincian:

  • Kepada 123 lessor: Rp 104,37 triliun
  • Kepada 300 kreditur non lessor: Rp 34,09 triliun
  • Kepada 23 kreditur non preferen: Rp 3,995 triliun

Proposal Restrukturisasi Berubah

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyampaikan saat pelaksanaan pemungutan suara atau voting para kreditur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bahwa ada penyesuaian pada proposal restrukturisasi. Awalnya nominalnya mencapai USD800 juta, namun terjadi kenaikan menjadi USD825 juta. Kenaikan terjadi usai negosiasi manajemen dengan kreditur. Perubahan ini terkait dengan naiknya nilai surat utang, tambahan least agreement, hingga penambahan ketentuan penyelesaian lain untuk beberapa lessor setelah negosiasi terakhir dilakukan.

Boeing Tidak Ikut Voting

Boeing tidak mengambil hak suara dalam proses voting penerimaan proposal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia hari ini, Jumat, 17 Juni 2022. Hal itu disebabkan karena Boeing tidak memverifikasi utangnya saat proses persidangan PKPU. Adapun Garuda tercatat memiliki utang sekitar US$ 822 atau setara Rp 12 triliun terhadap Boeing.

Hasil Voting

Hasil rekapitulasi pemungutan suara PKPU PT Garuda Indonesia menyimpulkan sebanyak 347 kreditur konkuren atau 95,07 persen dari jumlah kreditur yang hadir dan dengan total suara sebanyak 12.162.455. Sementara itu, kreditur konkuren yang menolak rencana perdamaian sebanyak 15 Kreditor atau 4,11 persen dari jumlah kreditur konkuren yang hadir, dan dengan total suara sebanyak 302.528. Sisanya, 0,82 persen yang abstain dari jumlah kreditor konkuren yang hadir, dengan total suara sebanyak 14.449.

Mekanisme Pembayaran

Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap PKPU yang sudah disepakati, kreditur dengan utang di bawah Rp 255 juta akan dibayarkan melalui kas perusahaan. Sedangkan untuk kreditur untuk Rp 255 juta ke atas akan memperoleh kupon bond baru sebesar USD 825 juta dan saham senilai USD 330 juta. Adapun untuk bank dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), utang maupun pinjamannya akan diperpanjang selama 22 tahun dengan bunga 0,1 persen per tahun.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN IMAM RIYADI