Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasal-Pasal yang Membuat Identitas Pasien Covid-19 Boleh Dibuka

Kamis, 3 Desember 2020 16:30 WIB

Iklan

Puluhan pejabat publik dari tingkat kepala daerah, terkonfirmasi positif Covid-19, perlu adanya keterbukaan identitas pasien covid-19.

Puluhan pejabat publik dari tingkat kepala daerah, kepala lembaga hingga menteri terkonfirmasi positif Covid-19. Salah satu yang terbaru adalah Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria mengumumkan positif Covid-19. 

Perlu adanya keterbukaan data terkait identitas para pejabat publik ini, berikut poin-poin dalam aturan pembukaan catatan medis identitas pasien Covid-19.