Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar 10 Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Peraturan Presiden

Kamis, 3 Desember 2020 19:30 WIB

Iklan

Melalui Peraturan Presiden, 10 Lembaga Nonstruktural dibubarkan. Tugas dan fungsinya dialihkan ke kementerian terkait.

Pemerintah membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 setelah melakukan kajian dan penilaian fungsi lembaga. Selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi akan dialihkan kepada kementerian terkait.