Daftar 10 Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Peraturan Presiden
Kamis, 3 Desember 2020 19:30 WIB
Melalui Peraturan Presiden, 10 Lembaga Nonstruktural dibubarkan. Tugas dan fungsinya dialihkan ke kementerian terkait.
Pemerintah membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 setelah melakukan kajian dan penilaian fungsi lembaga. Selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi akan dialihkan kepada kementerian terkait.