Simak Aturan Berkunjung ke Bioskop dan Tempat Wisata Saat PPKM
Rabu, 15 September 2021 15:00 WIB
PPKM di Jawa dan Bali kembali diperpanjang pemerintah hingga 20 September 2021. Salah satu penyesuaian PPKM kali ini adalah pembukaan bioskop.
Pemerintah memperpanjang PPKM level di Jawa dan Bali hingga 20 September 2021. Kendati demikian, ada sejumlah penyesuaian ketentuan yang diberlakukan.
“Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini,” Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 13 September 2021.
Begini penyesuaian aturan terbaru dalam penerapan PPKM Jawa-Bali:
Bioskop kembali beroperasi
Bioskop sudah diizinkan buka kembali untuk daerah level 3 dan 2 saja. Bioskop yang boleh buka pun wajib mengikuti uji coba yang ditentukan oleh Kementerian Pariwisata.
Ada enam ketentuan yang diatur:
- Pengunjung dan pegawai masuk pakai aplikasi PeduliLindungi
- Kapasitas 50 persen
- Hanya pengunjung yang dapat notifikasi hijau di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak di bawah 12 tahun dilarang masuk
- Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam área bioskop.
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Kementerian Kesehatan
Ganji-Genap di lokasi wisata
Pemerintah menerapkan ganjil genap pelat kendaraan di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata. Kebijakan ini berlaku pada Jumat, pukul 12 siang sampai Minggu, pukul 6 sore. Namun, belum ada rincian apakah ini berlaku khusus untuk mobil saja, atau termasuk sepeda motor.
Pintu masuk Internasional
Pemerintah mengatur pintu masuk internasional dalam tiga kategori.
Jalur udara:
- Bandara Soekarno Hatta, Banten
- Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
Jalur laut:
- Pelabuhan Batam
- Pelabuhan Nunukan, Kepulauan Riau
Jalur Darat:
- Pos lintas batas negara (PLBN) Aruk
- Pos lintas batas negara (PLBN) Entikong
Syarat umum berkunjung ke area publik atau tempat wisata:
- Sudah divaksinasi
- Skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi (Hanya yang dapat notifikasi hijau yang bisa masuk)
- Anak-anak dibawah 12 tahun, lansia 70 tahun keatas, dan ibu hamil tidak diizinkan
- Tetap menerapkan protokol kesehatan (menggunakan masker, tidak berkerumun dan rajin mencuci tangan minimal dengan hand sanitizer)