Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pro - Kontra Syarat Tes PCR Covid-19 untuk Penerbangan Jawa - Bali

Selasa, 26 Oktober 2021 05:00 WIB

Iklan

Syarat terbaru naik transportasi udara antara lain wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. Kebijakan ini dinilai menyulitkan tak hanya penumpang.

Syarat terbaru naik transportasi udara resmi berlaku mulai 24 Oktober 2021. Syarat tersebut antara lain, wajib menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari atau ke Jawa-Bali dan antarkota Jawa-Bali.

Syarat PCR ini tidak berlaku bagi pengguna transportasi darat maupun kereta api. “Alasannya, karena kapasitas penumpang udara dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen. Sementara untuk moda transportasi lainnya masih dibatasi 70 persen,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat dihubungi Tempo, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Namun, kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah dalam mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19 karena kehadiran varian delta plus menuai Pro dan Kontra. Kebijakan ini dinilai menyulitkan. Tidak hanya untuk penumpang, tetapi juga untuk industri pariwisata dan penerbangan.


Pro

Tes PCR dianggap paling efektif
Guru Besar di Departemen Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Tjandra Yoga Aditama sepakat tes PCR digunakan sebagai syarat bepergian dengan pesawat terbang, karena hasil negatif tes PCR memberi keamanan yang lebih tinggi untuk pencegahan penularan Covid-19. Berbeda dengan rapid antigen yang hasilnya kemungkinan besar bisa terjadi terjadi false positif atau negatif.


Kontra

Mempengaruhi kinerja bisnis maskapai
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kebijakan pemerintah mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat rute di dalam Jawa dan Bali akan berdampak besar terhadap penurunan kinerja bisnis maskapai. Imbas itu tak terkecuali akan menimpa Garuda Indonesia yang tengah menghadapi gundukan utang.

Harga tes masih dinilai mahal
Pemerintah diminta mengkaji ulang margin keuntungan dan batas atas tes PCR. Pasalnya, harga tes usap tersebut dinilai masih terlampau mahal, bahkan lebih mahal dari tiket pesawat.

Fasilitas di bandara dinilai tak jelas
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setidjowarno menilai pihak bandara tidak sigap menyiapkan fasilitas tes agar memudahkan penumpang. “Jujur saja, pelayanan di bandara itu tidak jelas. Kalau di stasiun, untuk pemberangkatan jam 6 pagi, pelayanan tes sudah dibuka sejam sebelumnya. Kalau di bandara tidak jelas,” katanya.

Muncul petisi minta Jokowi hapus aturan PCR
Sejumlah orang menandatangani petisi di laman change.org untuk meminta pemerintah menghapus aturan wajib menunjukkan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat. “Kami mohon, hapuskan aturan wajib PCR untuk penerbangan. Atau turunkan harga PCR secara signifikan,” tertulis dalam petisi berjudul ‘Hapuskan Aturan PCR untuk Penerbangan’ yang dimulai oleh Herlia Adisasmita, 21 Oktober 2021. Petisi itu ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Presiden Joko Widodo.


Bandara Soekarno-Hatta menyiapkan layanan layanan RT-PCR drive thru yang hasilnya dapat diketahui dalam waktu kisaran 3 jam atau jauh lebih cepat dibandingkan dengan biasanya 1x24 jam.

PCR di Bandara Soekarno-Hatta
Harga: Rp 495 ribu

Terminal 3

  • Walk in service dan pre-order service (Hasil 1x24 jam)
  • Drive Thru (Hasil 3 jam)

Terminal 2

  • Walk in service dan pre-order service (Hasil 1x24 jam)

Syarat PCR kilat 3 jam:

  • Menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan waktu tes.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO