Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Waspada Transmisi Lokal Omicron, Menkes Keluarkan Surat Edaran

Jumat, 7 Januari 2022 18:30 WIB

Iklan

Jumat, 7 Januari 2022, kasus Covid-19 di Indonesia telah menembus angka 500. Sebelumnya, Menkes telah melakukan upaya pengendalian varian Omicron.

Pada Selasa, 4 Januari 2022, kasus Covid-19 di Indonesia telah mencapai 254 kasus. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, sebanyak 239 di antaranya berasal dari pelaku perjalanan internasional dan 15 pasien terinfeksi varian Omicron dari transmisi lokal.

Padahal pada akhir tahun 2021, untuk mengendalikan penularan varian Omicron, Menteri Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menandatangani surat tersebut pada 30 Desember 2021.

“Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari laman resmi Kemenkes. 

Berikut ketentuan pencegahan dan pengendalian varian Omicron berdasarkan SE Menkes:

  • Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
  • Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan kriteria sebagai berikut:
    • Probable varian Omicron yaitu kasus konfirmasi Covid-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.
    • Konfirmasi varian Omicron yaitu kasus konfirmasi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-Cov-2.
  • Setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat.
  • Setelah ditemukan, setiap kontak erat varian Omicron wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).
  • Jika hasil pemeriksaan NAAT positif maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara paralel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat.
  • Kontak erat varian Omicron sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi varian Omicron.
    • Untuk menemukan kontak erat varian Omicron:
    • Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi)
    • Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi).
  • Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron sebagai berikut:
    • Pada kasus yang tidak bergejala isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
    • Pada kasus yang bergejala isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.

Delapan gejala peringatan dini Omicron menurut data dari Inggris, AS dan Afrika Selatan:

  1. Tenggorokan gatal 
  2. Sakit punggung bawah 
  3. Hidung meler/macet 
  4. Sakit kepala 
  5. Kelelahan 
  6. Bersin 
  7. Keringat malam 
  8. Pegal-pegal 

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN IMAM RIYADI | ILUSTRASI IMAM YUNIANTO