Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejumlah Catatan yang Perlu Diketahui Sebelum Insiden di Wadas Terjadi

Rabu, 9 Februari 2022 20:29 WIB

Iklan

Warga Desa Wadas bentrok dengan petugas BPN yang dikawal oleh polisi. Diduga, puluhan orang ditangkap akibat sengketa yang sudah berlangsung lama ini.

Terjadi bentrokan antara warga Desa Wadas dengan petugas Badan Pertanahan Nasional pada Selasa, 8 Februari 2022. Insiden ini tersulut karena warga setempat menolak pengukuran yang dilakukan oleh BPN.

Pengukuran di Desa Wadas itu dilakukan untuk membuka berhektare-hektare lahan untuk penambangan andesit. Luasnya sekitar seperempat dari total luas desa di Kabupaten Purworejo tadi.

Ada pun batuan andesit merupakan bahan baku untuk maindam Bendungan Bener yang jaraknya lebih-kurang 12 kilometer dari Wadas. Volume batuan ini tersedia di Wadas sekitar puluhan juta meter kubik. Cukup untuk memenuhi kebutuhan pembangunan bendungan yang nantinya akan berfungsi untuk irigasi, penyediaan air dan Pembangkit Listrik Tenaga Air.

2017
Warga Desa Wadas menolak pembukaan lahan tambang andesit di desanya sejak 2017. Batuan andesit di desa tersebut akan dikeruk untuk bahan baku proyek pembangunan Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional (PSN) pemerintah.

2018
Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 509/41/2018 menetapkan Desa Wadas masuk ke dalam area penambangan batuan andesit yang diperuntukkan sebagai bahan proyek pembangunan Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo, yang direncanakan mulai beroperasi tahun 2023. Bendungan ini adalah salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden Jokowi.

April 2021
Berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan personel kepolisian mewarnai penolakan warga dalam beberapa tahun terakhir. Pada 23 April 2021, sebelas warga, termasuk kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (Yogyakarta) ditangkap oleh polisi setelah terjadi bentrok antara masyarakat dan aparat. Bentrok dipicu rencana pengukuran lahan oleh BPN.

September 2021
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan warga Wadas-Purworejo terhadap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Hal itu berdasarkan putusan hakim PTUN Semarang dengan nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG tanggal 30 Agustus 2021.

November 2021
Warga Wadas yang telah mengajukan kasasi harus menerima penolakan dari Mahkamah Agung. Penolakan dari MA keluar pada tanggal 29 November 2021.

Dokumen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diterima Tempo pada November 2021 menunjukkan bahwa 114 hektare lahan di Desa Wadas akan dibuka untuk tambang andesit. Jumlah itu seperempat dari total luas Desa Wadas.

8 Februari 2022
Desa Wadas dikepung personel kepolisian yang jumlahnya diduga ribuan. Personel kepolisian mengawal petugas melakukan pengukuran tanah untuk tahap selanjutnya. Sebanyak 40 orang warga diduga ditangkap. Seiring dengan aksi tersebut, warga mengeluh pemutusan listrik dan drop-nya sinyal telepon seluler.

Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas, Insin Sutrisno, meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolda Jawa Tengah menghentikan rencana pertambangan serta menyetop pengukuran lahan.

“Kami juga meminta (Gubernur dan Kapolda) menarik aparat kepolisian dari Desa Wadas serta menghentikan kriminalisasi dan intimidasi aparat terhadap Desa Wadas,” kata Insin pada Selasa malam, 8 Februari.

Adapun tambang andesit merupakan bahan baku untuk maindam Bendungan Bener yang jaraknya lebih-kurang 12 kilometer dari Wadas. Pekerjaan pertambangan ini digarap oleh PT Pembangunan Perumahan Tbk dan PT Brantas Abipraya. Masing-masing telah memenangkan lelang untuk pekerjaan paket 3 dan 4 yang meliputi pekerjaan maindam sisi kiri dan kanan, penyediaan akses tambang andesit, dan pertambangan andesit.

Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak mengklaim berdasarkan hasil penelitian batuan di Wadas, cadangan batu hitam di desa itu memenuhi syarat teknis sebagai material timbunan Bendungan Bener. Volume batuan yang tersedia di Wadas sekitar 40 juta meter kubik. Sedangkan kebutuhan pengurukan maindam ialah 16,29 juta meter kubik.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA, DEWI NURITA