Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Instruksikan Penggunaan Mobil Listrik Untuk Kendaraan Dinas

Selasa, 27 September 2022 10:00 WIB

Iklan

Presiden Joko Widodo memberikan instruksi kepada para jajarannya di pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan mobil listrik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi kepada para jajarannya di pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sehari-hari. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tertanggal 13 September 2022. 

Tahapan konversi

  • Memperhatikan kesiapan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia
  • Kesiapan stasiun pengisian daya
  • Kemampuan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN),

"Jadi ini nanti akan berjalan bertahap, akan juga disesuaikan dengan kesiapan industri mobil listrik itu sendiri," kata Moeldoko pada Kamis, 22 September 2022.

Pro dan Kontra

  • Pro

“Kami melihat itu merupakan salah satu roadmap dari pemerintah untuk percepatan elektrifikasi kendaraan di Indonesia,” Kata Dian Asmahani selaku Brand & Marketing Director Wuling Motors pada Jumat, 16 September 2022.

"Kami akan mematuhi segala ketentuan dari pemerintah pusat, namun untuk peralihan ini perlu dilakukan secara bertahap," Kata Sekretaris D.I. Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji hari ini, Jumat, 16 September 2022.

“Kita mendukung Inpres Nomor 7 Tahun 2022, sekarang tinggal para APM (agen pemegang merek) menyediakan unit-unitnya," kata Jongkie D Sugiarto Ketua I bidang Pengembangan Pasar Gaikindo pada Kamis, 15 September 2022.

  • Kontra 

"Perlu melihat ketersediaan kendaraan listrik di dalam negeri. Ketersediaannya mobil listrik baru itu saat ini masih sedikit. Harga mobil listrik juga tergolong mahal," kata Kadarmanta Baskara Aji selaku Sekretaris D.I. Yogyakarta pada Jumat, 16 September 2022.

"Misalnya mobil listrik yang kapasitas mobilnya kecil, harganya bisa lebih mahal atau sama dengan mobil konvensional yang kapasitasnya besar," tambahnya.

  • Daftar mobil listrik yang sudah bisa dibeli di Indonesia:
    • Hyundai Ioniq EV
    • Hyundai Kona Electric
    • The All New Nissan Leaf
    • Nissan Kicks e-Power
    • DFSK Gelora E
    • MG 5 EV
    • Hyundai Ioniq 5
    • Wuling Air ev
  • Perkiraan Anggaran untuk Pejabat Eselon I

Pemerintah sejatinya telah mengatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

  • Harga beli : Rp 735,34 juta per unit. 
    • Harga beli tertinggi: Rp 702,27 juta (Sulawesi Tenggara)
    • Harga beli terendah: Rp 567,63 juta (Riau)
  • Harga sewa: Rp 17,66 juta per bulan. 
  • Sewa tertinggi:  Rp 15 juta per bulan (Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Gorontalo)
  • Sewa terendah: Rp 12,75 juta (Bangka Belitung)