Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Temuan Komnas HAM pada Tragedi Kanjuruhan

Jumat, 7 Oktober 2022 11:08 WIB

Iklan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun langsung melakukan investigasi tragedi maut di Stadion Kanjuruhan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun langsung melakukan investigasi tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Dalam tragedi pada Sabtu malam 1 Oktober 2022 itu, lebih dari seratus orang meninggal dunia.

“Gas air matalah yang membuat panik dan sebagainya, sehingga ada terkonsentrasi di sana, di beberapa titik pintu. Ada pintu yang terbuka sempit, terus ada pintu yang tertutup. Itulah yang membuat banyak jatuh korban,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Temuan Komnas HAM:

  • Kondisi jenazah dengan muka biru, mata merah, dan beberapa di antaranya mengeluarkan busa diduga karena kekurangan oksigen karena gas air mata.
  • Sejumlah jenazah juga mengalami luka fisik seperti patah kaki, patah rahang, memar dan lainnya.
  • Kondisi korban yang selamat masih banyak yang merasakan mata dada perih, sesak napas, tenggorokan perih, dan matanya sakit.
  • Beberapa pintu keluar hanya terbuka sedikit, bahkan dikunci.

______________

Tiga saran Komnas HAM kepada Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan:

  1. Memeriksa secara menyeluruh penyebab pecahnya peristiwa. Salah satunya, perihal penembakkan gas air mata oleh anggota keamanan dari kepolisian serta tindakan kekerasan yang berlebihan kepada suporter oleh anggota TNI dan Polri.
  2. Memeriksa secara detil tentang kesiapan stadion dan penyelenggara pertandingan. Sebab ada dugaan penjualan tiket yang melebihi daya tamping juga perlu ditelisik untuk menemukan dugaan adanya tindak pidana.
  3. Terbuka kepada pihak yang hendak melakukan pemantauan dan pendalaman informasi mengenai tragedi ini.

INGE KLARA | SUMBER: DIOLAH TEMPO