Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjelasan Putusan Sela dan Jenis-jenisnya

Sabtu, 29 Oktober 2022 06:00 WIB

Iklan

Pengadilan menolak eksespsi Ferdy Sambo Cs dalam sidang putusan sela kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penolakan itu diucapkan dalam sidang Rabu, 26 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan putusan sela.

Apa itu putusan sela?

Putusan sela bukan putusan yang akhir. Putusan sela merupakan putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara dilakukan.

Merespons eksepsi

Dalam tahapan persidangan, putusan sela dilaksanakan setelah jaksa memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa. Adapun urutan persidangan sebelum putusan sela adalah mulai dari dakwaan, eksepsi, tanggapan jaksa atas eksepsi, baru putusan sela.

Jenis-jenis putusan sela:

  • Putusan Preparator: putusan sela yang dijatuhkan oleh hakim untuk mempersiapkan dan mengatur pemeriksaan perkara, serta tidak mempengaruhi pokok perkara.
  • Putusan Interlokutor: putusan sela yang dijatuhkan oleh hakim dengan amar berisikan perintah pembuktian dan dapat mempengaruhi pokok perkara.
  • Putusan Provisionil: putusan sela yang karena adanya hubungan dengan pokok perkara, menetapkan suatu tindakan sementara bagi kepentingan salah satu pihak berperkara.
  • Putusan Insidentil: putusan sela yang penjatuhan putusan hakim berhubungan dengan adanya insiden, hal ini sebagai timbulnya kejadian yang menunda jalannya perkara.

Putusan sela harus diucapkan dalam persidangan

Dari ketentuan Pasal 185 HIR/196 RBg, diketahui bahwa:

  1. Semua putusan sela diucapkan dalam sidang.
  2. Semua putusan sela merupakan bagian dari berita acara.
  3. Salinan otentik dapat diberikan dari berita acara yang memuat putusan sela kepada kedua pihak.

INGE KLARA | SUMBER: DIOLAH TEMPO