Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hasil Sidang Etik Bharada Richard Eliezer

Sabtu, 4 Maret 2023 07:00 WIB

Iklan

Komisi Kode Etik Polri memutuskan nasib Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di kepolisian. Sejumlah pertimbangan hakim ikut meringankan vonis.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap menjadi anggota Polri. Dalam sidang etik Rabu, 22 Februari 2023, Richard hanya mendapatkan hukuman demosi selama satu tahun. Sanksi etik yang didapatkan Richard juga lebih ringan ketimbang yang didapatkan oleh Ferdy Sambo dan Ricky Rizal. Keduanya tahun lalu telah divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pertimbangan hakim
Status Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jarak kepangkatan yang terlalu jauh di antara Eliezer dengan Ferdy Sambo dianggap membuat Richard tak bisa menolak perintah Sambo untuk menembak Yosua.

Yang memberatkan
Eliezer dianggap melakukan penyalahgunaan senjata api dinas hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Pasal yang dilanggar
Pasal 13 ayat 1 pp nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.

Sanksi berlaku sejak diputuskan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Ahmad Ramadhan menjelaskan putusan demosi berlaku sejak diputuskan dan Richard menerima putusan tanpa banding. Sehingga ketentuan putusan etik tidak paralel dengan putusan pidana. 

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO