Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati dalam Tuntutan Hukuman 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Jumat, 20 Januari 2023 17:15 WIB

Iklan

Ferdy Sambo dan sejumlah terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masing-masing dituntut hukuman yang berbeda-beda.

Lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan. Jaksa Penuntut umum menjelaskan bahwa tuntutan diberikan sesuai dengan peran masing-masing terdakwa.

Dasar tuntutan: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berikut rangkuman tuntutan para terdakwa yang dihimpun Tempo:

Ferdy Sambo
Mantan Kepala divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai ada enam hal yang memberatkan Sambo dan tidak ada hal yang meringankan.

Baca selengkapnya: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Putri Candrawathi
Putri dituntut pidana penjara 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. Meski ada sejumlah poin yang memberatkan, Jaksa masih menyebutkan bahwa sikap sopan Putri selama persidangan dan belum pernah tersandung kasus hukum sebelumnya menjadi pertimbangan yang meringankan.

Richard Eliezer
Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun. Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai Richard sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua. Namun, upaya Richard sebagai justice collaborator, berperilaku sopan dan kooperatif selama persidangan menjadi hal yang meringankannya. Apalagi, Richard secara tegas mengaku menyesali perbuatannya dan keluarga korban telah memaafkannya.

Kuat Ma'ruf
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun. Perbuatan Kuat dinilai menyebabkan hilangnya nyawa Yosua dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. Kuat juga dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan, serta tak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

Ricky Rizal
Sama seperti Kuat, Ricky Rizal juga dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa. Meski tak ikut menembak Yosua, perbuatan Ricky yang tidak mencegah penembakan menjadi pertimbangan berat Jaksa. Selain itu, Ricky juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN IMAM RIYADI