Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual

Sabtu, 20 Mei 2023 09:50 WIB

Iklan

Tilang manual diterapkan kembali karena banyak pelanggaran yang tidak bisa ditindak melalui sistem tilang elektronik.

Tilang manual kembali diberlakukan untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Alasan penerapan kembali tilang manual adalah banyaknya pelanggaran yang tidak bisa ditindak melalui sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Namun demikian, tilang manual hanya diterapkan di lokasi yang belum terjangkau ETLE.

“Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak terkover ETLE atau membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual,” ucap AKBP Jhoni Eka Putra, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Perintah Kapolri Sebelumnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang polisi lalu lintas melakukan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar. Instruksi itu tercantum dalam surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Dalam Telegram tersebut, jajaran polisi diminta mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE).

Daerah Diberlakukannya

Pemberlakuan tilang manual kembali baru dilakukan di beberapa wilayah, yakni Polda Metro Jaya, Polda Bali, Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan lainnya. Sedangkan untuk lokasi tilang manual nantinya akan berlaku untuk tempat-tempat yang belum diawasi oleh ETLE.

ETLE Belum Merata

ETLE sudah diterapkan di 34 polda dan 119 polres dengan menggunakan kamera statis dan/atau bergerak. Berdasarkan jumlah tersebut, terdapat 295 kamera ETLE statis, 794 kamera ETLE handheld, 63 ETLE mobile on board, dan 7 ETLE portable. Namun, penyebarannya belum merata, seperti di Kota Bekasi keberadaan ETLE masih belum ada.

Bahkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut bahwa baru empat polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat polres, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, dan Polda Sumatera Selatan.

Penerapan ETLE

Dalam penerapan penindakan, Dedi menyebut hingga Desember 2022 ada 42.852.990 kendaraan yang ter-capture kamera ETLE. Dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang tervalidasi datanya oleh petugas back office dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan. Sudah ada 636.239 data yang terkonfirmasi melakukan pelanggaran, sementara 268.216 pelanggar telah membayarkan dendanya.