Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi BTS Kominfo: Para Saksi dan Tersangka

Jumat, 26 Mei 2023 07:00 WIB

Iklan

Kejaksaan Agung telah memeriksa setidaknya 11 saksi dan menetapkan 6 tersangka kasus korupsi BTS Kominfo.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan saksi dari jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta badan layanan usaha Bakti Kominfo, atas kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Hal ini dilakukan setelah Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka dugaan korupsi BTS pada Rabu, 17 Mei 2023.

Pemeriksaan Saksi

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana meminta keterangan dari lima saksi pada Senin, 22 Mei 2023, yang meliputi:

  • Kepala Biro Perencanaan Kominfo berinisial ASL, 
  • Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti berinisial MFM, 
  • Stafsus Menkominfo berinisial RNW, 
  • Sekjen Kominfo berinisial MT, dan 
  • Plt Dirut Bakti berinisial FM.

Sedangkan pada 23 Mei Kejagung memeriksa 6 saksi, yakni:

  • Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan, GGS;
  • Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah Kominfo, LH; 
  • Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo, HEP; 
  • Pejabat Pembuat Komitmen Bakti Kominfo, EH,
  • Tenaga Ahli di Kominfo WNW; serta 
  • Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta, AD.

12 Aset Disita

Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Plate dan tersangka lainnya,di antaranya:

  • Johnny Plate: Satu unit mobil Land Rover Tipe Range Rover
  • Anang Achmad Latif:
    • satu unit mobil BMW X5; 
    • satu sepeda motor BMW R 1250 GS Adventure; 
    • satu mobil Honda HR-V; 
    • satu motor Ducati Scrambler Cafe Racer; 
    • satu motor Triumph Tiger 1200 Rally Pro; dan 
    • satu rumah di South Grove Townhouse, Lebak Bulus, Jakarta Selatan
  • Galumbang Menak Simanjuntak
    • satu mobil merek Toyota Innova;
    • satu mobil Lexus; dan 
    • satu bidang tanah di Kuningan, Jakarta Selatan.
  • Irwan Hermawan:
    • satu rumah seluas 1.000 meter persegi yang ada di Bandung; dan
    • satu rumah seluas 346 meter persegi di Dago, Bandung.

Tersangka Kasus BTS

Adapun tersangka dalam kasus BTS yakni:

  1. Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; 
  2. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak;
  3. Account Director of Integrated PT Huawei Investment, Mukti Ali; 
  4. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan 
  5. Tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suyanto.
  6. Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate

Penetapan Tersangka Ke-7

Selain menyita aset milik para tersangka, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka baru, orang kepercayaan Irwan Hermawan yang berinisial WP. Ia ditangkap di Bandara Yogyakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. Dalam perkara ini, kata Ketut, WP berperan sebagai orang yang menghubungkan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek ini kepada Irwan Hermawan.

Adik Plate Ikut Tersangkut

Nama Gregorius Alex Plate, adik kandung Johnny G. Plate ikut tersangkut dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS). Ia tercatat telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). ia beberapa kali menikmati fasilitas untuk pembangunan BTS 4G dan infrastruktur penunjang paket 1,2,3,4,5 2020-2022.

BPK Belum Hitung Kerugian Negara

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, mengatakan pihaknya belum menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Pasalnya, BPK belum menerima permintaan untuk audit.

Sementara ini, kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan rasuah ini baru dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, nominalnya mencapai Rp 8,03 triliun. Adapun proyek yang dimaksud adalah pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Alfateh di Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Mei 2023.