Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sederet Kejanggalan Proyek BTS 4G dalam Temuan BPK

Kamis, 25 Mei 2023 11:41 WIB

Iklan

BPK menemukan sejumlah kejanggalan di Proyek BTS sejak awal.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak proyek ini berlangsung pada 2021. Kejanggalan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Belanja Tahun Anggaran 2021 Kominfo yang dilakukan BPK. 

Berikut kejanggalan yang ditemukan BPK:

Penyusunan Perencanaan Proyek Serampangan

BPK menemukan kejanggalan mulai dari penyusunan perencanaan proyek yang dinilai serampangan. Menurut mereka, penentuan lokasi 7.904 titik pembangunan BTS tidak berdasarkan hasil pengecekan ke lapangan.

“Mereka tidak turun ke lapangan. Sehingga saat pelaksanaan pembangunan, ada banyak titik yang ternyata tidak membutuhkan pembangunan BTS karena di sana sudah ada BTS milik Telkomsel,” ujar Anggota BPK Achsanul Qosasi.

Dugaan Permainan Penentuan Pemenang Proyek

BPK juga menemukan dugaan permainan penentuan pemenang proyek. Kemitraan IBS-ZTE mulanya memenangkan proyek paket 4 dan 5 pembangunan BTS Bakti karena dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan finansial. Namun, pada 22 Januari 2021, Pokja Pemilihan Pengadaan mengubah ketentuan di dokumen tender. Perubahan spesifikasi tersebut membuat konsorsium IBS-ZTE yang semula tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi aspek finansial dan teknis.

Indikasi Pemborosan Anggaran

Pemborosan anggaran di proyek pembangunan BTS Bakti Kominfo ditemukan mencapai Rp 1,5 triliun. Pemborosan anggaran yang sempat dicatat BPK tersebut mencakup dana komponen capital expenditure (capex)/belanja modal dan dana operational expenditure (opex)/biaya operasional.

Kelebihan Bayar kepada Penyedia

Kelebihan bayar dari Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas dan Komunikasi (Bakti) kepada penyedia ditemukan sebesar Rp18,7 miliar. Kelebihan pembayaran terjadi pada paket I sebesar Rp9,5 miliar, paket III Rp6,034 miliar, dan paket V Rp3,1 miliar.

Keterlambatan Pembangunan BTS

Pembangunan tahap I sebanyak 4.200 unit seharusnya rampung pada 31 Desember 2021. Namun, hingga Maret 2022, jumlah tower yang telah menerima berita acara uji penerimaan baru 1.012 unit. BPK menilai masalah keterlambatan itu terjadi karena PPK lalai mengendalikan dan mengawasi kegiatan proyek BTS 4G.

Kelemahan Kontrak Pembelian

Selain menemukan kelemahan dalam pelaksanaan kontrak pembelian, BPK juga menemukan perbedaan lokasi pembangunan BTS 4G dengan yang tertera pada kontrak, serta pencatatan aset hasil kegiatan proyek dianggap belum memadai.

Pengadaan Proyek Menabrak Aturan

BPK menemukan proses pengadaan proyek penyediaan infrastruktur BTS menabrak aturan. Persyaratan kriteria prakualifikasi disusun tidak sesuai ketentuan di Perdirut Bakti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur BTS dan Pendukungnya dalam Rangka Transformasi Digital. Dokumen prakualifikasi tidak mencantumkan aturan ihwal lingkup dan batasan definisi pelaksana pembangunan.