Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dakwaan JPU di Sidang Perdana Johnny G. Plate

Sabtu, 1 Juli 2023 15:30 WIB

Iklan

Kasus dugaan korupsi proyek menara BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor.

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023. Dalam sidang ini, eks Menteri Kominfo ini mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Berikut poin-poin dakwaan Plate yang dibacakan jaksa:

  • Merancang proyek
  • Mengubah jumlah site proyek tanpa studi kelayakan
  • Kontrak Payung dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan operasional atau pemeliharaan
  • Meminta uang sebesar Rp 500 juta tiap bulan ke Direktur Utama BAKTI Kominfo Achmad Latif
  • Memerintah Ahmad Latif memberikan proyek power system ke direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan
  • Meminta fasilitas dari Galumbang Menak berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp 420 juta
  • Meminta uang untuk kepentingan pribadi sejumlah Rp 1,95 miliar.
  • Menerima uang sebesar Rp 4 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan
  • Menerima fasilitas dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan saat dinas ke Barcelona sebesar Rp 452,5 juta
  • Menerima fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan ke Paris, London, dan Amerika Serikat sekitar Rp 1 miliar

Plate Membantah
Plate sempat menyampaikan sangkalan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Namun, sangkalannya dipotong oleh ketua majelis hakim Fahzal Hendri. Fahzal menjelaskan, pembuktian ada atau tidaknya tindak pidana akan diagendakan pada sidang yang berbeda.

Plate Siapkan Eksepsi
Kuasa hukum Johnny Gerard Plate, Achmad Cholidin, dan tim hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi. Johnny Plate menyatakan pihaknya baru menerima dokumen dakwaan kemarin sehingga baru memiliki kesempatan untuk mempelajari setiap tuduhan. Namun majelis hakim meminta eksepsi berfokus pada Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ihwal kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mengusut perkara ini.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO