Penjelasan Video Viral Pengemudi Bayar Tol Rp 724 Ribu
Minggu, 2 Juli 2023 07:00 WIB
Dari video yang beredar, diketahui pengemudi tersebut ingin pergi ke Bandung dengan melewati tol Cikampek. Namun, salah jalur menyebabkan denda.
Sebuah video viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang pengemudi harus membayar tarif jalan tol sebesar Rp 724 ribu. Dari video yang beredar, diketahui pria tersebut ingin pergi ke Bandung dengan melewati tol Cikampek. Namun, karena salah jalur dia akhirnya keluar di tol terdekat.
Setelah masuk tol Bandung dan akan keluar di Gerbang Utama Cikampek, tarif tolnya justru sudah membengkak. Belakangan, diduga pengendara tersebut melakukan putar balik di salah satu jalan tol.
Tanggapan dan Penjelasan Jasamarga
Melalui keterangan yang diunggah di situs resminya, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mendapati pengguna jalan tersebut melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2 atau putar balik di area jalan tol sehingga dikenakan denda.
“Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arahan perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama,” tulis Jasamarga dalam keterangan tertulisnya, Senin, 26 Juni 2023.
Aturan denda di Tol: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 Ayat 2.
Denda: dua kali tarif tol terjauh.
Beberapa hal-hal yang mewajibkan pengguna jalan tol membayar denda sebesar dua kali tarif tol terjauh adalah sebagai berikut:
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.
- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
- Tidak dapat menunjukkan bukti masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang diantaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Yang boleh putar balik
Putar balik di jalan tol hanya boleh dilakukan oleh petugas jalan tol, sementara pengguna jalan umum dilarang melakukannya, meskipun dalam kondisi darurat sekalipun. Larangan ini bertujuan menghindari kecelakaan mengingat jalan tol digunakan oleh kendaraan yang melaju kencang.
INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO