Terjerat Dugaan Pemerasan, Ini Catatan Kasus Etik Firli Bahuri
Jumat, 20 Oktober 2023 19:50 WIB
Firli Bahuri beberapa kali terjerat dugaan pelanggaran etik selama menjabat sebagai Ketua KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendapat panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat, 20 Oktober 2023. Firli diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya, Firli juga telah beberapa kali terjerat dugaan pelanggaran etik selama menjabat sebagai Ketua KPK.
Dugaan Pelanggaran Etika Firli
Firli sudah pernah beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK saat dirinya masih menjabat sebagai Deputi Penindakan sampai dirinya menjadi Ketua KPK.
- Kasus Jemput Saksi
Pada 2018, Firli dilaporkan karena menjemput Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar. Pada saat itu, diketahui dia menjemput Bahrullah di lobby dan membawanya ke ruangannya. Padahal Bahrullah saat itu dipanggil untuk urusan pemeriksaan perkara. - Pertemuan dengan Tuan Guru Bajang
Firli juga dilaporkan pada 2018 karena pertemuannya dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, M. Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang. Padahal, KPK sedang menyelidiki kasus korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB. - Kasus Penggunaan Helikopter
Firli menuai kontroversi karena menggunakan helikopter saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Namun tindakan tersebut tidak sesuai dengan tata tertib yang berlaku di KPK. Dia diberikan sanksi berupa teguran tertulis. - Kasus Dugaan Pembocoran Dokumen Penyelidikan
Pada Maret 2023, Firli diduga membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski dilaporkan, penyelidikan Dewan Pengawas tidak menemukan bukti yang cukup untuk memulai proses sidang etik untuk Firli.
Firli Tidak Hadir
Surat panggilan yang dilayangkan oleh Polisi tidak dapat dipenuhi oleh Firli karena acara yang sudah diagendakan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan pada keterangan tertulis bahwa Firli sudah meminta waktu penjadwalan ulang dengan surat yang ditembus kepada Kapolri dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM.
Polisi sudah Periksa 45 Saksi
Polda Metro Jaya diketahui telah memeriksa 45 saksi waktu mengusut kasus dugaan pemerasan ini. Selain Firli, Polisi juga diketahui memanggil ajudan Firli, Kevin Egananta Joshua, dan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar Irian Anwar. Kedua tokoh ini diduga merupakan perantara antara Firli dan Syahrul di kasus pemerasan tersebut.
KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO