Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Kamis, 23 November 2023 16:30 WIB

Iklan

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Hampir seratus saksi diperiksa.

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo kala menjabat sebagai menteri pertanian. Penetapan tersebut disampaikan Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak pada Rabu malam, 22 November 2023.

Dijerat Berbagai Pasal

Firli menjadi tersangka dengan jeratan pasal berlapis, yakni

  • Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Ancaman hukuman

Pidana seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda paling sedikit sebesar Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar.

Berbagai Bukti yang Dimiliki Polisi

  • Pernyataan 91 saksi antara lain anak buah Firli dan Syahrul Yasin Limpo, serta tujuh orang ahli. 
  • Hasil penggeledahan dua rumah Firli di Jakarta Selatan dan Bekasi yang merupakan dokumen dan barang elektronik, pecahan penukaran valas dari beberapa money changer atas mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan jumlah terkonversi Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Diberhentikan Sementara

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan Firli akan diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai Ketua KPK. Hal ini sesuai dengan pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang tentang KPK. Alex juga mengatakan pemberhentian sementara itu ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.


Timeline Kasus Firli

  • Juni 2023
    Penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian dimulai. KPK memanggil Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk diperiksa. KPK juga menggeledah rumah dinas SYL. 
  • 12 Agustus 2023
    Polda mendapatkan laporan masyarakat mengenai pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK.
  • 21 Agustus 2023: Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk dugaan kasus korupsi Firli.
  • 5 Oktober 2023
    Enam orang sudah diperiksa terkait kasus tersebut termasuk Syahrul Yasin Limpo, sopir, dan ajudan Firli. “Tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap enam orang,” kata Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers.
  • 6 Oktober 2023
    Foto Firli dan SYL bertemu di GOR Tangki Mangga Besar menjadi viral di media sosial. Firli klaim pertemuan itu terjadi sebelum kasus korupsi di Kementan diurus oleh KPK. 
  • 9 Oktober 2023
    Polda menaikkan status perkara dugaan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
  • 11-13 Oktober 2023
    Polda memeriksa Kapolres Semarang Kombes Irwan Anwar dan ajudan Firli, Kevin Egananta Joshua. Dua orang itu terlibat dalam mengatur pertemuan antara SYL dan Firli, juga dalam penyerahan uang untuk Firli pada Juni 2022.
  • 24 Oktober 2023
    Polda Metro Jaya memeriksa Firli Bahuri. Ketua KPK itu sempat mengubah tanggal pemeriksaan dengan alasan sedang bertugas. 
  • 26 Oktober 2023
    Polda menggeledah dua rumah Firli di Jakarta dan Bekasi dan menemukan berbagai barang bukti. 
  • 13 November 2023
    Firli kembali diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

Diduga Pernah Melobi Kapolri

Dilansir dari Koran Tempo, diketahui bahwa Firli pernah melobi Kapolri Listyo Sigit terkait kasus ini. Sumber Koran Tempo mengatakan bahwa Firli bertemu dengan Listyo dua kali. Tapi Listyo bergeming dan tak bersedia menghentikan kasus ini. 

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO