Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala Daerah dan Menteri Tidak Cuti di Masa Kampanye

Rabu, 29 November 2023 18:24 WIB

Iklan

Kepala Daerah dan Menteri Tidak Cuti di Masa Kampanye

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang memperbolehkan kepala daerah, walikota hingga menteri yang ikut pemilihan presiden atau Pilpres 2024 tak mundur dari jabatannya.

Mengubah peraturan yang sudah ada

Peraturan baru Jokowi mengubah beberapa aspek dalam ketentuan PP Nomor 32 Tahun 2018 sebagai berikut:

  • Pasal 18 ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 2018: diubah dengan menambahkan frasa menteri dan pejabat setingkat menteri. Dengan demikian, pejabat negara termasuk menteri atau setingkat menteri, tak harus mengundurkan diri saat dicalonkan menjadi capres maupun cawapres.
  • Tambahan ayat dalam pasal 18: Ayat ini menjelaskan tentang ketentuan tentang menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai capres maupun cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
  • Pasal 31: Sebelumnya menteri dan pejabat menteri diperbolehkan berkampanye apabila yang bersangkutan berstatus sebagai anggota partai politik atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU. Dalam beleid baru, menteri juga boleh kampanye bila berstatus sebagai capres atau cawapres.

Tokoh-Tokoh Pemerintah yang mengambil cuti

  • Raja Juli Antoni 

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengambil cuti untuk mendampingi pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke KPU. 

  • Airlangga Hartanto

Menteri Koordinator bidang Perekonomian 

Airlangga Hartanto cuti untuk menjalankan tugasnya di Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Ketua Dewan Pengarah TKN.

  • Bahlil Lahadalia 

Menteri Investasi Kepala BKPM 

Bahlil mengambil cuti untuk mengantar pasangan capres cawapres Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU meski tidak tergabung dalam TKN pasangan itu. 

  • Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Mahfud mengambil cuti saat mencalonkan diri sebagai cawapres untuk mendaftar ke  KPU RI sebagai calon peserta Pilpres 2024. 

  • Prabowo Subianto

Menteri Pertahanan

Prabowo Subianto pernah mengirimkan dua surat terkait cutinya kepada Presiden Jokowi untuk mendaftarkan diri sebagai capres. 

  • Arsjad Rasjid

Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin)

Arsjad mengajukan cuti untuk menghindari conflict of interest selama menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo. 

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO