Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Eks Napi Korupsi yang Mendulang Suara di Pemilu 2024

Senin, 26 Februari 2024 12:30 WIB

Iklan

ICW pernah mempublikasikan puluhan nama yang sempat terlibat kasus korupsi yang ikut Pemilu 2024. Sejumlah nama itu masih meraup suara.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU masih melakukan hitung suara atau real count Pemilu 2024. Hingga Jumat malam, 23 Februari 2024, progres Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah 75.26 persen atau 619.578 TPS dari total 823.236 TPS. Sebelum Pemilu dimulai, Indonesia Corruption Watch mempublikasikan 68 nama eks koruptor yang menjadi calon legislatif. Berikut pencapaian beberapa dari tokoh tersebut.

H. Mochtar Mohamad
PDI Perjuangan Dapil Jabar V Nomor Urut 3

Pencapaian sementara: 4.561 suara

Kasus: H. Mochtar Mohamad terjerat perkara suap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar dan menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi tahun 2010. Mahkamah Agung menyatakan Mochtar terbukti korupsi bersama-sama serta dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta.


A.M. Nurdin Halid
Partai Golkar Dapil Sulsel II Nomor Urut 2

Pencapaian sementara: 42.276 suara

Kasus: Nurdin dipidana dalam kasus korupsi distribusi minyak goreng Badan Urusan Logistik (Bulog) senilai Rp 169 miliar lebih. Pada 2007, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung memvonis Nurdin Halid hukuman dua tahun penjara. 


Madini Farouq
PPP Dapil Jatim IV Nomor Urut 3

Pencapaian sementara: 2.813

Kasus: Madini terjerat kasus korupsi dana bantuan hukum dan dana bantuan operasional dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Jember pada periode 2007-2009. Dia melakukan ini dengan Wakilnya, Machmud Sardjujono. Kerugian negara yang dia tilap meraih Rp 716.470.048.  Pengadilan Jember memvonis dirinya 1 tahun penjara subsider kurungan 1 bulan dan denda Rp 50 juta. 

KRISNA PRADIPTA| SUMBER DIOLAH TEMPO