Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Janggal Mahkamah Konstitusi

Kamis, 19 Oktober 2023 14:17 WIB

Iklan

MK telah memberikan putusan atas berbagai gugatan uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 17 Oktober 2023.

Putusan Janggal Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan putusan atas berbagai gugatan uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 17 Oktober 2023. MK meloloskan tambahan syarat baru yakni pengalaman pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum. Berikut faktanya.

Permohonan Uji Materi

  • 29/PUU-XXI/2023: Gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia, permohonan untuk menurunkan batas usia menjadi umur 35 tahun. Ditolak sepenuhnya karena open legal policy.
  • 51/PUU-XXI/2023: Gugatan dari Partai Garuda, permohonan untuk menurunkan batas usia menjadi umur 35 tahun. Ditolak sepenuhnya karena open legal policy.
  • 55/PUU-XXI/2023: Gugatan dari sejumlah kepala daerah, permohonan untuk menurunkan batas usia menjadi umur 35 tahun. Ditolak sepenuhnya karena open legal policy.
  • 90/PUU-XXI/2023: Gugatan dari Almas Tsaqibbirru Re A, permohonan untuk menurunkan batas usia menjadi 35 tahun dan menambahkan persyaratan pernah menjabat posisi yang dipilih melalui pemilihan umum. Dikabulkan sebagian. 

Empat Dissenting Opinion

Ada empat hakim yang mempunyai pendapat berbeda dari lima hakim lainnya yang meloloskan gugatan uji materi tersebut. Mereka adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. 

Kejanggalan Perubahan

Hakim Saldi Isra mengungkap adanya kejanggalan dalam kelolosan gugatan Almas, yakni perubahan sikap yang terjadi cepat sekali. Padahal, menurut Saldi, dengan adanya penolakan gugatan untuk tiga perkara sebelumnya, MK telah menutup ruang adanya tindakan selain yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang. 

Anwar Ikut Rapat Untuk Perkara 90

Saldi juga mengatakan bahwa kehadiran Ketua Umum Anwar Usman mengubah haluan beberapa hakim yang tadinya menolak permohonan perkara nomor 29, 51 dan 55 menjadi mengabulkan permohonan perkara 90. Hakim Arief Hidayat juga membenarkan kehadiran Anwar. Padahal, sebelumnya Anwar tidak hadir dalam rapat permusyawaratan perkara 29, 51 dan 55. 

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO