Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anwar Usman Diberhentikan Dari Mahkamah Konstitusi oleh MKMK

Kamis, 9 November 2023 14:00 WIB

Iklan

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Ada sanksi kepada Anwar.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dijatuhkan sanksi berupa pencopotan dari jabatannya. Hal itu dilakukan majelis karena Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam proses putusan gugatan batas usia capres/cawapres. Putusan dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshidique pada Selasa, 7 November 2023. Berikut faktanya. 

Pelanggaran Berat Anwar Usman
Anwar terbukti telah melakukan pelanggaran berikut oleh MKMK:

  • Pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan 
  • Pelanggaran berat kecakapan dan kesetaraan
  • Pelanggaran berat independensi
  • Pelanggaran berat kepantasan dan kesopanan

Karena pelanggaran ini, MKMK memerintahkan wakil ketua MK Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam 2x24 jam. 

Pelanggaran semua hakim Mahkamah Konstitusi
MKMK menemukan dua pelanggaran untuk sembilan hakim MK lainnya yakni:

  • Hakim MK tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, populer dengan sebutan RPH.
  • Hakim MK mewajarkan praktik pelanggaran benturan kepentingan (conflict of interest).

Karena dua pelanggaran ini, Hakim MK lainnya yang terlibat dalam gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 diberikan sanksi teguran lisan.

Diperiksa dua kali
Anwar Usman diperiksa dua kali karena paling banyak dilaporkan usai meloloskan gugatan capres/cawapres. Anwar terdapat dalam 15 laporan dari 21 laporan yang diterima oleh MKMK. Majelis memeriksa pelapor dan terlapor dari Selasa, 31 Oktober 2023 sampai Jumat, 3 November 2023. 

Tak berwenang untuk mengubah putusan lalu
Meski MK sudah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik, MKMK menyatakan tidak berwenang untuk mengubah putusan gugatan capres/cawapres. Sebab MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.

Kilas balik pembentukan MKMK
Majelis Kehormatan MK resmi dibentuk pada Senin, 23 Oktober lalu. Pembentukannya guna menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Anwar Usman yang merupakan besan Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi. Majelis terdiri dari Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H. dan Dr. Wahiduddin Adams, SH. MA. 

KRISNA PRADIPTA, DARI DIOLAH TEMPO.CO