Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres

Selasa, 24 Oktober 2023 21:26 WIB

Iklan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga gugatan uji materi batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga gugatan uji materi pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkaitan dengan batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin, 23 Oktober 2023.

"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Pertimbangan Penolakan:
Permohonana gugatan dapat menyebabkan pengulangan makna yang cenderung meragukan dan mempersempit ruang lingkup Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Dalil pemohon yang mempersoalkan batas maksimal usia capres dan cawapres tersebut telah kehilangan objek dan tidak berdasar menurut hukum.

INGE KLARA | ANTARA