Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

Jumat, 15 Maret 2024 12:15 WIB

Iklan

Kenaikan PPN 12 Persen, apa dampaknya?

Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Sebelumnya, PPN pernah naik menjadi 11 persen pada April 2022. Kenaikan ini diduga punya dampak besar terhadap daya beli masyarakat. 

Bagian dari rencana penyesuaian pajak 

Kenaikan PPN merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan merupakan bagian dari Pasal 7 ayat 1 UU HPP,  yang membuat tarif PPN naik menjadi 11 persen pada 2022 dan 12 persen pada 2025. 

Dampak kenaikan pada konsumen

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kenaikan akan berdampak pada minat masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas. Meski pendapatan negara akan naik, kenaikan tetap menjadi pil pahit bagi konsumen. 

“Karena yang dikenakan PPN selected pada komoditas tertentu, misalnya akan menurunkan minat konsumen untuk makan di restoran,” katanya saat dihubungi, Selasa, 12 Maret 2024.

Potensi berdampak pada ekonomi

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia Shinta Kamdani mengatakan bahwa pengusaha menanti strategi pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat usai kenaikan. Shinta mengatakan adanya kekhawatiran akan penurunan daya saing produk lokal terhadap impor jika daya beli tidak pulih. Jika terjadi, hal ini dapat menggerus ekonomi lokal.

Jalan keluar pengusaha

Shinta mengharapkan pemerintah dapat menghapus PPN untuk intermediate good atau barang setengah jadi. Hal ini agar konsumen tidak membayar PPN ganda dan pengusaha dapat terlindungi dari penurunan daya saing dengan impor.

Komoditas yang tidak kena PPN

Beberapa komoditas inti tidak terkena PPN, berikut adalah 

  • Beras dan Gabah
  • Jagung
  • Sagu
  • Kedelai
  • Garam konsumsi
  • Daging
  • Telur
  • Susu
  • Buah-buahan
  • Sayur-sayuran
  • Ubi-ubian
  • Bumbu-bumbuan
  • Gula konsumsi
KRISNA PRADIPTA| SUMBER DIOLAH TEMPO


Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada